Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Persetujuan Kemitraan Kehutanan antara KTH Bernai Harapan masyarakat Desa Lubuk Bernai Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan PT Rimba Hutani Mas (RHM).
Negosiasi penanganan konflik yang cukup alot dan berjalan lama yang dilakukan beberapa kali putaran pertemuan sejak Desember 2018 hingga Agustus 2021 baik secara langsung maupun daring, proses negosiasinya difasilitasi oleh berbagai pihak, diantaranya Direktorat PKTHA-KLHK, Dishut Provinsi Jambi dan KPHP Tanjung Jabung Barat.
Tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2021 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi para pihak sepakat untuk melaksanakan tanda tangan Naskah Kesepakatan Kerjasama dengan objek areal kemitraan yang disepakati seluas 2.042,5 hektar dengan jumlah pengelola sebanyak 512 KK.
Prosesi tanda tangan NKK dilaksanakan secara langsung dan virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang difasilitasi oleh Kepala Bidang PPMHA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bapak H.Gushendra, dihadiri oleh perwakilan PT RHM, pengurus KTH Bernai Harapan, turut disaksikan oleh Direktur PKTHA-KLHK Bapak Ir.Mohammad Said,MM., Kasubdit Penanganan Konflik Direktorat PKTHA-KLHK, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Staf Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala BPHP wilayah IV Jambi, Kepala KPHP Tanjung Jabung Barat, Camat Batang Asam, Kepala Desa Lubuk Bernai dan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.
Basnan selaku Ketua KTH Bernai Harapan menyampaikan “apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang turut membantu hingga proses penyelesain konflik sampai dilakukannya tanda tangan Naskah Kesepakatan Kerjasama ini, dan berharap semoga PT RHM betul-betul menjadi mitra yang dapat menjadi teman, saudara hingga tetangga yang baik, sehingga harapan kami untuk mengelola lahan dan mendapatkan manfaat dari kemitraan ini dapat terwujud, kedepan kami masih berharap dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah yang relevan maupun lembaga pendamping, terkhusus kepada Yayasan CAPPA Keadilan ekologi “
Perwakilan dari PT RHM Bapak Setiadi menyambut baik atas terselenggaranya proses tanda tangan NKK ini. “Perjalanan yang cukup panjang, tentu banyak pembelajaran yang kita dapatkan dan sangat berharap agar kemitraan ini menjadi momentum untuk menjalin kerjasama dalam menjaga sekaligus memanfaatkan areal kemitraan tersebut dengan melihat dokumen NKK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bersama“ Ujar Bapak Setiadi dengan penuh optimis.
Bapak Muhammad Zuhdi dari Yayasan CAPPA selaku pendamping masyarakat menyampaikan “bahwa proses hari ini bukanlah akhir, tetapi awal untuk saling bekerjasama dengan baik, konflik sudah selesai, mari terus bangun komunikasi yang baik, karena tantangan berikutnya adalah bagaimana Persetujuan Kemitraan Kehutanan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pihak didalam pengelolaan hutan yang berbasis Perhutanan Sosial. Dinamika didalam proses negosiasi sebelumnya memberikan pembelajaran buat kita semua, kedepan memang kita butuh komitmen dan saling bersinergi untuk mengimplementasikan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada hari ini.”
“Bapak Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga menyambut baik atas terbangunnya kesepakatan penyelesaian konflik melalui Kemitraan Kehutanan, berharap dengan banyaknya konflik yang terjadi diwilayah Kabupaten Tanjab Barat, ini salah satu yang sudah sepakat diselesaikan, harapannya tidak ada lagi permasalahan dilapangan, meminta pihak Perusahaan melaksankan komitmennya untuk bermitra dengan baik, dan berharap agar Pemerintah Kabupaten juga dilibatkan dalam pelaksanaan Kemitraan”.
Bapak Kabid PPMHA-Dishut Provinsi Jambi menegaskan “pasca ditandatanganinya NKK bahwa posisi para pihak sejajar, kesepakatan yang sudah dibangun bukan hanya diatas kertas tapi bagaimana dalam pelaksanaanya dilapangan, pengurus internal KTH harus solid, objek yang sudah disepakati jangan sampai ada masalah lagi, dan segera lakukan penandaan batas sesuai dengan peta kesepakatan, jika ada masalah, diselesaikan dengan musyawarah mufakat” Tutup Bapak H. Gushendra.
Discussion about this post