yayasan
cappa
keadilan ekologi

UTARI
OCTIKARANI
DIREKTUR YAYASAN CAPPA KEADILAN EKOLOGI
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi merupakan sebuah organisasi masyarakat sipilÂ
Visi :
Terjaganya Bumi dan Hutan untuk
Keadilan, Keberlanjutan dan
Kesejahteraan Masyarakat di dalam
dan di sekitar Hutan
Misi :
Menjadi Rumah Transformatif untuk
Ekonomi Hijau yang Berkeadilan
Sosial dan Ekonomi melalui
pengembangan ekosistem ekonomi
lokal yang berkelanjutan, perluasan
kolaborasi antara pihak yang
setara, serta penguatan kebudayaan
tempatan.
tentang yayasan cappa keadilan ekologi
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi diinisiasi pada tanggal 13 Mei 2003 oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, jurnalis dan organisasi masyarakat dengan fokus advokasi-kampanye melawan industri monokultur kehutanan dan industri bubur kertas. Melalui kerja sama jaringan lokal-nasional-internasional, strategi advokasi-kampanye yang dilakukan berhasil mempengaruhi beberapa kebijakan nasional dan internasional di sektor kehutanan, seperti peninjauan investasi MIGAS (sebuah unit bisnis Bank Dunia untuk jaminan asuransi perusahaan swasta) pendirian pabrik bubur kertas di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kesepakatan Kerja sama antara PT REKI (perusahaan restorasi ekosistem) dengan Masyarakat Adat Batin Sembilan di Provinsi Jambi untuk penghentian konflik tenurial diantara mereka. Model penanganan konflik tenurial antara PT REKI dengan masyarakat Batin Sembilan menjadi referensi bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembentukan Permen No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Hutan, sebuah kebijakan awal dari Kementerian ini yang mengatur khusus tentang penanganan konflik di kawasan hutan, selain sebelumnya dikeluarkan Surat Edaran Menteri LHK No. 01/2015 untuk mengutamakan pendekatan persuasif non-konfrontatif dalam penanganan konflik tenurial.
Sebelum ada kebijakan khusus Pemerintah untuk penanganan konflik tenurial, Sejak tahun 2012 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi aktif melakukan kampanye dan fasilitasi penanganan konflik tenurial yang dialami masyarakat. Dan sejak tahun 2015, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah, dengan capaian jumlah persetujuan kelola yang didapatkan masyarakat mencapai 38,951 hektar. Saat sekarang Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bersama Kelompok Tani dan Lembaga pengelola hutan bekerja untuk mengelola usaha berbasis sumber daya hutan agar memberikan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya.
Â
pencapaian perhutanan sosial hingga 21 desember 2021
11 desa di provinsi jambi
Pemegang Persetujuan 12 Organisasi
17.358 hektar Areal Perhutanan Sosial
1.666 Kepala Keluarga Penerima Manfaat
7 desa di provinsi sulawesi tengah
Pemegang Persetujuan 5 Organisasi
12.444 hektar Areal Perhutanan Sosial
2.296 Kepala Keluarga Penerima Manfaat
1 desa di provinsi kalimantan timur
Pemegang Persetujuan 1 Organisasi
9.149 hektar Areal Perhutanan Sosial
109 Kepala Keluarga Penerima Manfaat
total pencapaian
Pemegang Persetujuan 18 Organisasi
38.951 hektar Areal Perhutanan Sosial
4071 Kepala Keluarga Penerima ManfaatÂ