Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi diinisiasi pada tanggal 13 Mei 2003 oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, jurnalis dan organisasi masyarakat dengan fokus advokasi-kampanye melawan industri monokultur kehutanan dan industri bubur kertas. Melalui kerja sama jaringan lokal-nasional-internasional, strategi advokasi-kampanye yang dilakukan berhasil mempengaruhi beberapa kebijakan nasional dan internasional di sektor kehutanan, seperti peninjauan investasi MIGAS (sebuah unit bisnis Bank Dunia untuk jaminan asuransi perusahaan swasta) pendirian pabrik bubur kertas di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kesepakatan Kerja sama antara PT REKI (perusahaan restorasi ekosistem) dengan Masyarakat Adat Batin Sembilan di Provinsi Jambi untuk penghentian konflik tenurial diantara mereka. Model penanganan konflik tenurial antara PT REKI dengan masyarakat Batin Sembilan menjadi referensi bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembentukan Permen No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Hutan, sebuah kebijakan awal dari Kementerian ini yang mengatur khusus tentang penanganan konflik di kawasan hutan, selain sebelumnya dikeluarkan Surat Edaran Menteri LHK No. 01/2015 untuk mengutamakan pendekatan persuasif non-konfrontatif dalam penanganan konflik tenurial.
Sebelum ada kebijakan khusus Pemerintah untuk penanganan konflik tenurial, Sejak tahun 2012 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi aktif melakukan kampanye dan fasilitasi penanganan konflik tenurial yang dialami masyarakat. Dan sejak tahun 2015, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah, dengan capaian jumlah persetujuan kelola yang didapatkan masyarakat mencapai 38,951 hektar. Saat sekarang Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bersama Kelompok Tani dan Lembaga pengelola hutan bekerja untuk mengelola usaha berbasis sumber daya hutan agar memberikan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya.