Berdasarkan surat keputusan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor SK.3936/MENLHK PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018 seluas 632 Ha yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Harapan Jaya, Desa Benteng Rendah, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. KTH Tunas Harapan Jaya memang belum melakukan kewajiban pasca izin seperti penandaan batas, identifikasi potensi, penyusunan RKU/RKT dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk menjawab permasalahan tersebut pengurus KTH melakukan Rapat Anggota pada tanggal 19 Maret 2021. Tujuan dari rapat anggota ini yaitu untuk mengevaluasi kegiatan yang pernah dilakukan serta mengidentifikasi permasalahan yang ada di internal KTH, Dari rapat yang dilakukan, disepakati adanya penambahan pengurus untuk bisa lebih menjalankan organisasi agar berjalan dengan baik, Penasihat KTH Tunas Harapan Jaya (Jailani) berharap dengan kepengurusan yang baru ini program Perhutanan Sosial bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat untuk kelompok.
Setelah melakukan rapat anggota, pengurus dan anggota selanjutnya melakukan penandaan batas areal izin dan identifikasi potensi, kegiatan ini dilakukan untuk bisa mengenali potensi yang ada di areal izin sebagai pedoman untuk penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Discussion about this post