Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi sebuah organisasi masyarakat sipil yang pada awalnya
merupakan organisasi jaringan yang diinisiasi oleh aktivis dari beberapa provinsi di Indonesia,
komunitas masyarakat dan jurnalis internasional, pada Mei 2003. Dalam perkembangannya,
disepakati untuk mendaftarkan organisasi ini ke Notaris dan Kemenkumham pada tahun
2005, Saat ini mendampingi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Pra dan Pasca Izin di Provinsi
Jambi dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembelajaran terhadap praktik-praktik pengelolaan Perhutanan Sosial perlu direfleksikan, agar menjadi pembelajaran baik (best-practices) sehingga dapat memberikan manfaat optimal dan berkelanjutan baik untuk pendapatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan hidup.
Saat ini KLHK mendorong semakin terbukanya akses pemanfaatan oleh masyarakat salah satunya menggunakan goKUPS, yaitu sistem informasi perhutanan sosial terintegrasi daring untuk register, basis data, pengawasan dan evaluasi dari program tersebut
Rabu, 15 Juni 2022, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bersama direktorat Pengempangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) melakukan Diskusi Online dan pelatihan “TATA CARA, PROSEDUR PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI ONLINE (goKUPS)” kepada KPS yang sudah memiliki KUPS Provinsi Jambi dan Sulawesi Tengah dengan, Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini yakni Ibu Catur Endah Prasetiani, P.S.Si., M.T Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial dan Pak Rian dari Direktorat PUPS.
Saat ini Yayasan CAPPA mendampingi 11 KPS di Provinsi Jambi dan 5 KPS di Sulawesi Tengah dengan beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai pengelola usaha di areal persetujuan PS, atas dasar itu Yayasan CAPPA menginginkan KPS dampingan memahami dan memiliki kemampuan dalam mengakses sistem informasi online (goKUPS).
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas teknis pengelola KUPS dalam menjalankan rencana-rencana KUPS sehingga memberikan hasil yang optimal, petani hutan atau Kelompok Perhutanan Sosial dapat memahami dan memiliki kemampuan terkait tata cara dan prosedur penggunaan sistem informasi online (goKUPS), dan Pengelola KUPS dapat mempromosikan produk berdasarkan komoditi unggulan melalui
sistem informasi online (goKUPS).
Discussion about this post