Taman Nasional Bukit Duabelas ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 258/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 4196/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 10 Juni 2014 ditetapkan Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas seluas 54.780,41 ha, yang berada di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun. Setalah keluar SK penetapan, pada tahun 2015 Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menetapkan kembali Zonasi Taman Nasional Bukit Duabelas dengan Nomor SK.22/IV-KKBHL/2015 tertanggal 27 januari 2015. Selain sebagai tempat hidup dan penghidupan Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba, salah satu tujuan khusus penunjukan kawasan TNBD juga adalah melindungi dan melestarikan serta mengembangkan tanaman obat-obatan yang merupakan sumber daya penghidupan Orang Rimba/SAD.
Perubahan status wilayah Bukit 12 menjadi Taman Nasional pada 2000 bukannnya menjadi suatu yang baik bagi orang rimba. Karena sistem zonasi yang akan diterapkan tidak mengakomodir sepenuhnya adat istiadat dan kebutuhan orang rimba diwilayah Taman Nasional Bukit Duabelas. Karena dalam bertahan hidup, orang rimba terbiasa berladang dan berburu seperti yang sudah diwariskan oleh nenek moyang mereka.
Dengan ragam permasalahan orang rimba tersebut, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Jambi melakukan pendampingan untuk mendapatkan pengakuan wilayah ruang hidup mereka. Proses yang dilakukan CAPPA bersama Orang Rimba Makekal Hulu sudah berjalan sejak tahun 2010, mulai dari pemetaan wilayah jelajah, identifikasi wilayah makekal hulu, medorong adanya pengakuan hak dan wilayah Orang Rimba makekal Hulu Bukit Duabelas.
Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, perlu adanya persamaan persepsi para pihak antara Orang Rimba, Balai TNBD, SOKOLA dan yayasan CAPPA terkait ruang hidup orang rimba atau dengan istilah Zonasi yang selama ini dipakai oleh Balai TNBD. Karena Orang Rimba berharap Zonasi TNBD tersebut dimungkinkan untuk direvisi sesuai dengan kebutuhan hidup Orang Rimba yang dilakukan secara partisifatip.
Proses yang dilakukan Yayasan CAPPA bersama Orang Rimba Makekal Hulu selama beberapa tahun untuk menuntut hak dan wilayah orang rimba bisa berjalan sejauh ini karena didukung oleh para pihak yang bersama sama dengan melakukan pertemuan konsolidasi dan konsultasi dalam rangka mencari konsep pengelolaan TNBD yang memadukan ruang adat sistem zonasi. Pertemuan pertemuan ini dihadiri oleh Para Pihak terkait.
Berdasarkan deklarasi “kesepakatn Bersamo Pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas/Hutan Tano Nenek Puyang Urang Rimba Menyamoko Aturan Adat Urang Rimba/Suku Anak Dalam dengan Aturan Taman Nasional’ Deklarasi yang dilakukan ini dihadiri oleh 13 ketemenggungan yang berada di Taman Nasional Bukit Duabelas, Kepala balai TNBD, Yayasan CAPPA, SOKOLA, Kelompok Makekal Bersatu, Warsi, Dirjen KSDAE dan Bupati Sarolangun.
Dari hasil petemuan tersebutlah, pada tanggal 20 mei 2019, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, bapak Ir. Wiratno, M.Sc mengeluarkan SK. Nomor 191/KSDAE/PIKA/KSA.0/5/2019 tentang Zona Ruang Adat Pengelolaan Taman NAsional Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi
Dengan ditetapkannya keputusan Dirjen KSDAE ini, maka keputusan Dirjen PHKA No. SK.22/IV-KKBHL/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Zonasi TNBD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku kata-kata tersebut.
Discussion about this post