Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi adalah organisasi masyarakat sipil yang bekerja bersama komunitas, terutama yang berada di dalam dan di pinggiran kawasan hutan, seperti masyarakat lokal, masyarakat kampung, dan masyarakat adat. Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi memfasilitasi komunitas-komunitas ini agar mendapatkan hak-hak tenurial mereka, mengelola manfaat sumber daya hutan untuk meningkatkan kemakmuran, serta membuka peran signifikan komunitas dalam pengembangan inovasi ekonomi hijau berbasis kearifan lokal. Untuk mendukung kerja-kerja tersebut, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi menjalin kemitraan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, dunia usaha, dan lembaga-lembaga internasional, termasuk lembaga donor.
Salah satu nilai Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi yang diterjemahkan dalam program adalah penyelesaian konflik tanpa kekerasan, mengutamakan dialog, serta menjunjung kesetaraan masing-masing pihak. Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi meyakini bahwa konflik dengan aksi-aksi kekerasan, intimidasi, bahkan tindakan yang merenggut hak hidup manusia akan menimbulkan dendam yang berujung pada tindak kekerasan yang tak berkesudahan.
Dalam melaksanakan program-programnya, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi juga berinteraksi dengan anak-anak di kampung, termasuk anak-anak masyarakat adat. Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi memahami bahwa terdapat beragam tradisi, budaya, dan sistem sosial masyarakat dalam mendidik anak, serta bagaimana hubungan orang tua dengan anak.Bagi Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, dalam proses interaksi serta beragam dinamika di masyarakat, nilai-nilai universal terhadap anak-anak, seperti anti-kekerasan, anti-diskriminasi, anti-kekerasan seksual, anti-rasialisme, anti-eksploitasi, serta penghormatan terhadap perbedaan keyakinan dan agama, penghormatan terhadap gender, dan penghormatan terhadap disabilitas, harus dijunjung tinggi dan diperjuangkan.
Agar seluruh unsur organisasi Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, baik jajaran dewan, penasihat senior, maupun staf, memegang teguh, menjunjung tinggi, dan memperjuangkan hak-hak anak, maka disusun Peraturan Pencegahan, Perlindungan, dan Penghormatan terhadap Anak.


Discussion about this post