Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
No Result
View All Result
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
No Result
View All Result
Home PUBLIKASI BERITA

CAPPA adakan Workshop sekaligus FGD Pembelajaran dan Kunjungan Lapangan: Pembelajaran Pengalaman Perhutanan Sosial Pasca Persetujuan, Apa yang Berubah?

16/04/2023
in BERITA, PUBLIKASI
A A
0
ShareTweetSendScan

Sejak tahun 2015 Perhutanan Sosial bertransformasi menjadi Program Nasional Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menetapkan 12,7 juta hektar kawasan hutan dialokasikan untuk Perhutanan Sosial dengan 5 skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat. Untuk melaksanakan program ini KLHK menerbitkan Permen LHK No 83/2016 tentang Perhutanan Sosial, kemudian diubah menjadi Permen LHK No 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta membentuk nomenklatur khusus yaitu Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar 5,3 juta hektar persetujuan Perhutanan Sosial diberikan kepada masyarakat (www.menlhk.go.id). Sebanyak 1,2 juta jiwa atau sekitar 5 juta jiwa terlibat dalam Perhutanan Sosial, dan telah terbentuk 9,985 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Namun, setelah persetujuan program Perhutanan Sosial, banyak tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan workshop pembelajaran dan kunjungan lapangan untuk membahas apa yang berubah pasca persetujuan program perhutanan sosial. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2023 di Odua Weston Hotel, Jambi.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi telah melakukan langkah konkrit terhadap Perhutanan Sosial maupun melakukan dampingan secara langsung. Hal ini secara tak langsung sangat membantu Pemerintah. Harapannya Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi tetap konsisten terhadap penyelamatan hutan. Saat ini Perhutanan sosial juga bisa berkolaborasi dengan BUMDES sesuai aturan yang jelas.” Ungkap Gus Hendra Suhaili, S.H. (Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Jambi).

“Pada awalnya PT.Reki (Restorasi Ekosistem) berkonflik dengan masyarakat SAD (Suku Anak Dalam) Batin 9 Simpang Macan Luar. Namun, dengan adanya Kemitraan Kehutanan masyarakat sekarang bisa membuka kembali ladang.” Ungkap Kak Tika (Masyarakat Simpang Macan Luar)

“Masyarakat Sidoan Barat mempunyai hubungan erat dengan sumber daya hutan, baik sebagai mata pencaharian maupun sebagai rantai ekologi. Terdapat Ekowisata sungai yang terdapat didalam kawasan hutan dan mengaliri air ke desa tetangga. Kawasan hutan dan masyarakat sidoan barat itu seperti ibu dan anak. Ketika anak (masyarakat) meminta sesuatu, ibu (kawasan hutan) akan memberikannya dengan setulus hati. Semoga kami sebagai anak kedepannya bisa membalas ketulusan ibu.” Ungkap Pak Mayon Ali (Masyarakat Desa Sidoan Barat).

“Mendorong keterlibatan dan peran perempuan dalam perhutanan sosial memang tidak mudah. Padahal sudah banyak contoh di lapangan, yang membuktikan keunggulan perempuan dalam mengelola kawasan hutan secara bijak dan adil yang bisa menjadi contoh baik. Yang kita butuhkan adalah sinergi para pihak dalam pelaksanaan kebijakan dan kerja nyata di lapangan guna mewujudkannya.” Ungkap Kak Jihan Fitriani (Masyarakat Desa Pematang Gadung).

“Peran perempuan yang begitu kuat di 3 KTH yang ada di penoban kemudian menginisiasi terbentuk adanya kelompok secara mandiri melalui KP3 (Kelompok Perempuan Pengelola Pembibitan), membangun kebun bibit secara mandiri yang dilakukan oleh perempuan untuk menopang perhutanan sosial yang akan ditanam di areal rehabilitasi perhutanan sosial, sekaligus sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat.” Ungkap Pak Purba (Masyarakat Desa Sungai Penoban).Maksud dan Keluaran diadakannya Workshop Pembelajaran dan Kunjungan Lapangan untuk memfasilitasi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Pasca Persetujuan, bersama dengan kelompok pendukung, Pemerintah, dan para pihak terkait lainnya berbagi pengalaman, membangun pengetahuan serta merumuskan rencana aksi bersama untuk praktik terbaik pelaksanaan Perhutanan Sosial.

 

Kemudian kegiatan dilanjutkan pada esok harinya dengan langsung mengadakan FGD dan Kunjungan Lapangan yang Merupakan lanjutan dari kegiatan Workshop Pembelajaran Pengalaman Perhutanan Sosial Pasca Persetujuan, Apa Yang Berubah?

Diskusi bersama masyarakat dan langsung dari tapak adalah sebagai upaya mendapatkan informasi dan pembelajaran sesuai dengan kondisi tapak, pilihan melakukan FGD dan Kunjungan Lapangan adalah di lokasi 3 KTH pemegang persetujuan di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2023 mengundang para pihak agar bisa melihat secara lansung praktik terbaik pelaksanaan perhutanan sosial oleh 3 KTH.

Dalam kunjungan lapangan ini metode yang digunakan adalah masyarakat sebagai pelaku utama pelaksanaan perhutanan sosial akan menyampaikan praktek terbaik berbasis pengalaman lapangan, kemudian para pihak yang ikut serta adalah sebagai penanggap.

Pak Samsul saat menjelaskan “Tanaman Kopi dengan Pengelolaan Agroforestry”, dan juga mengatakan tentang bagaimana kelompoknya melakukan kegiatan pengamanan kawasan hutan Persetujuan PS. – Ungkap Pak Samsul

Pak Lubis saat menjelaskan “Pengelolaan Jangka Benahdi Areal PS”, bahwa KTH Penoban Lestari sudah mempraktekan kegiatan tanaman jangka benah untuk areal lahan keterlajuran tanaman sawit. – Ungkap Pak Lubis.

Pak Eka saat menjelaskan “Menanam Dengan Pola Agroforestry dan Pengamanan Kawasan PS”, areal yang dimanfaatkan oleh kelompok ditanam dengan berbagai jenis tanaman buah-buahan. KTH Hulu Lumahan Lestari rutin melakukan patroli untuk melakukan pengamanan dengan melibatkan peran Polhut. – Ungkap Pak Eka.

Kedepannya jika ada kebutuhan bibit oleh KPS terutama 3 KTH di Desa Sungai Penoban, agar dapat membeli bibit kepada KP3, karena KP3 adalah kelompok perempuan yang akan fokus pada kegiatan usaha jual beli bibit serta kedepannya juga akan mendorong sertifikasi atau label pada bibit yang memiliki standar mutu. – Ungkap Bu Mevi (Anggota KP3 Nurul Huda Lestari).

Kerjasama tidak hanya sampai pada pembibittan saja, namun dapat bekerjasama sampai pada paska panen, misalnya pengelolaan paska panen kopi, KP3 akan melakukan pengelolaan kopi tersebut. – Ungkap Bu Irza (Anggota KP3 Al-Ikhlas Berkah).

Ibu Reni dari perwakilan Pokja PPS Jambi lebih menanyakan tentang komoditi kehutanan dan perkebunan tanaman lokal masyarakat di Desa Sungai Penoban. Ibu Reni juga berbagi cerita tentang dukungan pembiayaan PS dari pemerintahan kabupaten merangin melalui dana afirmasi. – Ungkap Bu Reni (Pokja PPS Jambi).

“Tanggung jawab melestarikan hutan siapa lagi kalau tidak kita bersama-sama, terutama bagi pemegang surat persetujuan PS, harus melakukan kegiatan pengamanan dan perlindunga areal PS. Selain itu juga penting menjaga kawasan dari karhutla, maka penataan batas areal dan papan informasi menjadi hal yang sangat penting bagi KPS.” – Ungkap Pak Andes (Dinas Kehutanan Provinsi Jambi)

Ibu Emi perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menanggapi apa yang telah disampaikan oleh perwakilan 3 KTH di Desa Sungai Penoban, bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan monitoring dan evaluasi pada kegiatan Perhutanan Sosial yang dijalankan oleh KPS. Guna melihat perkembang aktivitas KPS sekaligus untuk melakukan penilaian KTH untuk kenaikan kelas. – Ungkap Bu Emi (Pokja PPS Provinsi Jambi).

“Pengalaman praktek kolaborasi yang dilakukan oleh KPS kepada kelompok perempuan KP3 di Desa Sungai Penoban merupakan kerjasama yang baik dan harus terus berlanjut dan berkembang pada kegiatan-kegiatan lainnya.” – Ungkap Pak Bambang (Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi).

“Perhutanan sosial adalah satu model pengelolaan hutan berbasis masyarakat. saat ini tidak boleh ada masyarakat yang dianggap illegal yang ada dikawasan hutan. Perhutanan sosial berbeda dengan pengelolan korporasi dan berbeda dengan Negara (Perhutani dan Ibutani). IAD (Intragated Area Development) merupakan model dukungan kementerian lain dengan penegasan pada perencanaan terpadu perhutanan sosial dan harus ada lembaga usaha (membentuk Koperasi). Kegiatan IAD diusulkan dengan PEMDES kerjasama dengan direktorat PUPS di KLHK.” – Ungkap Pak Rivani Noor (Tenaga Ahli Menteri Bidang Konflik Agraria dan Mediasi KLHK).

Beberapa point penting sebagai catatan dari diskusi ini adalah: – Penting kerja kolaborasi dan integrasi. – Pentingnya keterlibatan peran perempuan. – KPS harus mengapresiasi dirinya sendiri dalam melakukan kegiatan PS. – Pelaksanaan perhutanan sosial ada banyak peluang mitra usaha PS. – Mengembangkan pengelolaan berbasis lansekap atau Pembangunan Area Terintegrasi (IAD) untuk mendorong Kerjasama para pihak. – Jasa lingkungan sebagai potensi usaha bagi KPS.

 

 

Discussion about this post

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Belajar Menganyam Tikar Rumbai SAD (Suku Anak Dalam) Batin 9
  • Serah Terima Bantuan Alat Penggiling Kelapa Kepada KUPS Niu Kencana
  • Koordinasi Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi dengan BPSKL Sulawesi Seksi II
  • Jejak Perhutanan Sosial dan Pembelajaran Berkesan 5 LPHD
  • Merespon Ketakutan dan Kenyamanan

Recent Comments

    Archives

    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • April 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • June 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • August 2019
    • July 2019
    • May 2019
    • March 2019
    • November 2018
    • September 2018
    • August 2018
    • May 2018
    • March 2018
    • December 2017
    • September 2017
    • May 2017
    • March 2017
    • February 2017
    • March 2016
    • December 2015
    • December 2014
    • July 2014
    • March 2014
    • December 2013
    • December 2011
    • March 2009
    • March 1999
    • March 201

    Categories

    • BERITA
    • FOTO
    • HEADLINE
    • INFOGRAFIS
    • KABAR KAMPUNG
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PUBLIKASI
    • REFERENSI
    • VIDEO

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • PUBLIKASI
      • BERITA
      • KABAR KAMPUNG
      • REFERENSI
    • KEBIJAKAN
      • PERATURAN UNDANG-UNDANG
      • PERATURAN PEMERINTAH
      • PERATURAN MENTERI
      • PERATURAN DAERAH
      • PERATURAN GUBERNUR
      • PERATURAN BUPATI
    • GALERI
    • TENTANG KAMI
      • SEJARAH
      • VISI & MISI
      • NILAI-NILAI CAPPA
      • MOTTO
      • PENCAPAIAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TIM KAMI

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Muhammad Zuhdi

    Pria kelahiran Bungo 06 November 1977 ini sudah aktif di dunia NGO sejak tahun 1996 sebagai aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Jambi. Tahun 2000 mulai bergabung dengan Walhi Jambi sebagai Community Organizer. Pada tahun 2004-2006 menjadi Direktur Yayasan Keadilan Rakyat. Keaktifanya di dunia advokasi sosial dan lingkungan membawa pria yang akrab di sapa Cik Edi ini menjadi Sekretaris Forum Komunikasi Daerah yang merupakan forum multipihak dalam pengelolaan hutan pada Lembaga Ekolabel Indonesia, Tahun 2017 hingga 2019 tercatat sebagai koordinator Divisi IV penyelesaian Konflik Pokja PPS Provinsi Jambi, Tahun 2020 kembali terpilih menjadi salah satu sekretaris di Pokja PPS Provinsi Jambi. Ditetapkan sebagai Wakil Ketua di Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumberdaya Hutan Provinsi Jambi Periode 2020-2023. Saat ini juga tercatat sebagai anggota Sawit Watch, di Yayasan CAPPA dipercaya sebagai Direktur.


    Here can be your custom HTML or Shortcode

    This will close in 20 seconds

    Add New Playlist