Sejak tahun 2015 Perhutanan Sosial bertransformasi menjadi Program Nasional Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menetapkan 12,7 juta hektar kawasan hutan dialokasikan untuk Perhutanan Sosial dengan 5 skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat. Untuk melaksanakan program ini KLHK menerbitkan Permen LHK No 83/2016 tentang Perhutanan Sosial, kemudian diubah menjadi Permen LHK No 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta membentuk nomenklatur khusus yaitu Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar 5,3 juta hektar persetujuan Perhutanan Sosial diberikan kepada masyarakat (www.menlhk.go.id). Sebanyak 1,2 juta jiwa atau sekitar 5 juta jiwa terlibat dalam Perhutanan Sosial, dan telah terbentuk 9,985 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Namun, setelah persetujuan program Perhutanan Sosial, banyak tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan workshop pembelajaran dan kunjungan lapangan untuk membahas apa yang berubah pasca persetujuan program perhutanan sosial. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2023 di Odua Weston Hotel, Jambi.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi telah melakukan langkah konkrit terhadap Perhutanan Sosial maupun melakukan dampingan secara langsung. Hal ini secara tak langsung sangat membantu Pemerintah. Harapannya Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi tetap konsisten terhadap penyelamatan hutan. Saat ini Perhutanan sosial juga bisa berkolaborasi dengan BUMDES sesuai aturan yang jelas.” Ungkap Gus Hendra Suhaili, S.H. (Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Jambi).
“Pada awalnya PT.Reki (Restorasi Ekosistem) berkonflik dengan masyarakat SAD (Suku Anak Dalam) Batin 9 Simpang Macan Luar. Namun, dengan adanya Kemitraan Kehutanan masyarakat sekarang bisa membuka kembali ladang.” Ungkap Kak Tika (Masyarakat Simpang Macan Luar)
“Masyarakat Sidoan Barat mempunyai hubungan erat dengan sumber daya hutan, baik sebagai mata pencaharian maupun sebagai rantai ekologi. Terdapat Ekowisata sungai yang terdapat didalam kawasan hutan dan mengaliri air ke desa tetangga. Kawasan hutan dan masyarakat sidoan barat itu seperti ibu dan anak. Ketika anak (masyarakat) meminta sesuatu, ibu (kawasan hutan) akan memberikannya dengan setulus hati. Semoga kami sebagai anak kedepannya bisa membalas ketulusan ibu.” Ungkap Pak Mayon Ali (Masyarakat Desa Sidoan Barat).
“Mendorong keterlibatan dan peran perempuan dalam perhutanan sosial memang tidak mudah. Padahal sudah banyak contoh di lapangan, yang membuktikan keunggulan perempuan dalam mengelola kawasan hutan secara bijak dan adil yang bisa menjadi contoh baik. Yang kita butuhkan adalah sinergi para pihak dalam pelaksanaan kebijakan dan kerja nyata di lapangan guna mewujudkannya.” Ungkap Kak Jihan Fitriani (Masyarakat Desa Pematang Gadung).
“Peran perempuan yang begitu kuat di 3 KTH yang ada di penoban kemudian menginisiasi terbentuk adanya kelompok secara mandiri melalui KP3 (Kelompok Perempuan Pengelola Pembibitan), membangun kebun bibit secara mandiri yang dilakukan oleh perempuan untuk menopang perhutanan sosial yang akan ditanam di areal rehabilitasi perhutanan sosial, sekaligus sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat.” Ungkap Pak Purba (Masyarakat Desa Sungai Penoban).Maksud dan Keluaran diadakannya Workshop Pembelajaran dan Kunjungan Lapangan untuk memfasilitasi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Pasca Persetujuan, bersama dengan kelompok pendukung, Pemerintah, dan para pihak terkait lainnya berbagi pengalaman, membangun pengetahuan serta merumuskan rencana aksi bersama untuk praktik terbaik pelaksanaan Perhutanan Sosial.
Kemudian kegiatan dilanjutkan pada esok harinya dengan langsung mengadakan FGD dan Kunjungan Lapangan yang Merupakan lanjutan dari kegiatan Workshop Pembelajaran Pengalaman Perhutanan Sosial Pasca Persetujuan, Apa Yang Berubah?
Diskusi bersama masyarakat dan langsung dari tapak adalah sebagai upaya mendapatkan informasi dan pembelajaran sesuai dengan kondisi tapak, pilihan melakukan FGD dan Kunjungan Lapangan adalah di lokasi 3 KTH pemegang persetujuan di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2023 mengundang para pihak agar bisa melihat secara lansung praktik terbaik pelaksanaan perhutanan sosial oleh 3 KTH.
Dalam kunjungan lapangan ini metode yang digunakan adalah masyarakat sebagai pelaku utama pelaksanaan perhutanan sosial akan menyampaikan praktek terbaik berbasis pengalaman lapangan, kemudian para pihak yang ikut serta adalah sebagai penanggap.
Pak Samsul saat menjelaskan “Tanaman Kopi dengan Pengelolaan Agroforestry”, dan juga mengatakan tentang bagaimana kelompoknya melakukan kegiatan pengamanan kawasan hutan Persetujuan PS. – Ungkap Pak Samsul
Pak Lubis saat menjelaskan “Pengelolaan Jangka Benahdi Areal PS”, bahwa KTH Penoban Lestari sudah mempraktekan kegiatan tanaman jangka benah untuk areal lahan keterlajuran tanaman sawit. – Ungkap Pak Lubis.
Pak Eka saat menjelaskan “Menanam Dengan Pola Agroforestry dan Pengamanan Kawasan PS”, areal yang dimanfaatkan oleh kelompok ditanam dengan berbagai jenis tanaman buah-buahan. KTH Hulu Lumahan Lestari rutin melakukan patroli untuk melakukan pengamanan dengan melibatkan peran Polhut. – Ungkap Pak Eka.
Kedepannya jika ada kebutuhan bibit oleh KPS terutama 3 KTH di Desa Sungai Penoban, agar dapat membeli bibit kepada KP3, karena KP3 adalah kelompok perempuan yang akan fokus pada kegiatan usaha jual beli bibit serta kedepannya juga akan mendorong sertifikasi atau label pada bibit yang memiliki standar mutu. – Ungkap Bu Mevi (Anggota KP3 Nurul Huda Lestari).
Kerjasama tidak hanya sampai pada pembibittan saja, namun dapat bekerjasama sampai pada paska panen, misalnya pengelolaan paska panen kopi, KP3 akan melakukan pengelolaan kopi tersebut. – Ungkap Bu Irza (Anggota KP3 Al-Ikhlas Berkah).
Ibu Reni dari perwakilan Pokja PPS Jambi lebih menanyakan tentang komoditi kehutanan dan perkebunan tanaman lokal masyarakat di Desa Sungai Penoban. Ibu Reni juga berbagi cerita tentang dukungan pembiayaan PS dari pemerintahan kabupaten merangin melalui dana afirmasi. – Ungkap Bu Reni (Pokja PPS Jambi).
“Tanggung jawab melestarikan hutan siapa lagi kalau tidak kita bersama-sama, terutama bagi pemegang surat persetujuan PS, harus melakukan kegiatan pengamanan dan perlindunga areal PS. Selain itu juga penting menjaga kawasan dari karhutla, maka penataan batas areal dan papan informasi menjadi hal yang sangat penting bagi KPS.” – Ungkap Pak Andes (Dinas Kehutanan Provinsi Jambi)
Ibu Emi perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menanggapi apa yang telah disampaikan oleh perwakilan 3 KTH di Desa Sungai Penoban, bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan monitoring dan evaluasi pada kegiatan Perhutanan Sosial yang dijalankan oleh KPS. Guna melihat perkembang aktivitas KPS sekaligus untuk melakukan penilaian KTH untuk kenaikan kelas. – Ungkap Bu Emi (Pokja PPS Provinsi Jambi).
“Pengalaman praktek kolaborasi yang dilakukan oleh KPS kepada kelompok perempuan KP3 di Desa Sungai Penoban merupakan kerjasama yang baik dan harus terus berlanjut dan berkembang pada kegiatan-kegiatan lainnya.” – Ungkap Pak Bambang (Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi).
“Perhutanan sosial adalah satu model pengelolaan hutan berbasis masyarakat. saat ini tidak boleh ada masyarakat yang dianggap illegal yang ada dikawasan hutan. Perhutanan sosial berbeda dengan pengelolan korporasi dan berbeda dengan Negara (Perhutani dan Ibutani). IAD (Intragated Area Development) merupakan model dukungan kementerian lain dengan penegasan pada perencanaan terpadu perhutanan sosial dan harus ada lembaga usaha (membentuk Koperasi). Kegiatan IAD diusulkan dengan PEMDES kerjasama dengan direktorat PUPS di KLHK.” – Ungkap Pak Rivani Noor (Tenaga Ahli Menteri Bidang Konflik Agraria dan Mediasi KLHK).
Beberapa point penting sebagai catatan dari diskusi ini adalah: – Penting kerja kolaborasi dan integrasi. – Pentingnya keterlibatan peran perempuan. – KPS harus mengapresiasi dirinya sendiri dalam melakukan kegiatan PS. – Pelaksanaan perhutanan sosial ada banyak peluang mitra usaha PS. – Mengembangkan pengelolaan berbasis lansekap atau Pembangunan Area Terintegrasi (IAD) untuk mendorong Kerjasama para pihak. – Jasa lingkungan sebagai potensi usaha bagi KPS.
Discussion about this post