Sebelum kegiatan lokakarya dilaksanakan, telah tersedia draf peraturan sekolah yang disusun oleh anak-anak melalui proses partisipatif sebelumnya. Draf tersebut mencerminkan kebutuhan anak terkait lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan ramah anak.
Namun, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan sekolah. Selain itu, terdapat potensi kesenjangan antara aspirasi anak dengan perspektif guru dan orang tua, sehingga diperlukan proses sinkronisasi agar peraturan dapat diterapkan secara efektif. Berikut draf perarturan sekolah yang sebelumnya disusun oleh anak-anak SD Inpres 1 Sidoan:
- Tentang Lingkungan
- Setiap anak wajib membersihkan halaman sekitar sesuai jadwalnya.
- Setiap anak wajib menjaga kebersihan di dalam kelas.
- Setiap anak wajib memilah dan membuang sampah pada tempatnya.
- Setiap anak mulai membiasakan diri mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
- Setiap anak secara bergiliran menyiram tanaman dan menjaga kebersihan kebun sekolah sesuai dengan jadwalnya.
- Setiap anak wajib membawa botol minum isi ulang sendiri.
- Tentang Pangan Lokal
- Kantin hanya boleh menjual makanan yang bergizi, tidak basi, dan menjaga kualitas makanan yang dijual.
- Kantin sekolah mulai menyediakan menu pangan lokal.
- Anak mulai membawa bekal dari rumah berbahan pangan lokal dan sehat.
- Anak dianjurkan membawa tempat makan atau wadah sendiri saat membeli makanan di kantin.
- Ketentuan Tambahan
- Kebun sekolah harus dijaga bersama, tidak boleh dirusak.
- Setiap warga sekolah ikut menjaga lingkungan sekolah agar tetap bersih, sehat, dan hijau.
- Setiap anak berhak menegur anak lain yang membuang sampah secara sembarang.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 27 September 2025, disepakati bersama oleh seluruh anak, serta akan di komuikasikan kembali dengan guru dan orang tua untuk selanjutnya disahkan menjadi satu dokumen peraturan yang sah.

Kegiatan lokakarya dilaksanakan selama satu hari secara hybrid (offline dan online) di SD Inpres 1 Sidoan. Proses kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian tujuan lokakarya oleh fasilitator. Fasilitator juga menyampaikan poin-poin dari draf peraturan sekolah yang sebelumnya sudah disusun oleh anak-anak kepada guru dan orang tua. Selanjutnya, fasilitator membuka ruang pertanyaan bagi guru dan orang tua jika ada yang masih ingin menanyakan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
Setelah itu, fasilitator memberi kesempatan kepada narasumber pertama (Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan Sidoan) untuk memaparkan materinya. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pengembangan peraturan sekolah yang mengintegrasikan aspek lingkungan dan pangan lokal sebagai bagian dari upaya menjaga kearifan lokal di lingkungan sekolah. Narasumber juga menjelaskan bahwa penyusunan peraturan sekolah perlu melibatkan seluruh komponen sekolah, yaitu anak-anak sebagai subjek utama, serta guru dan orang tua sebagai pihak pendukung dalam implementasi aturan. Hal ini penting agar peraturan yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung proses pembelajaran. Selain itu, disampaikan bahwa penguatan pangan lokal di sekolah bertujuan untuk memperkenalkan dan melestarikan bahan pangan yang tersedia di daerah. Salah satu bentuk implementasi nyata dari peraturan tersebut adalah pengembangan kebun sekolah sebagai sarana pembelajaran sekaligus pemenuhan kebutuhan pangan lokal. Narasumber juga menekankan pentingnya pemantauan (monitoring) terhadap pelaksanaan peraturan sekolah agar dapat mengetahui perkembangan dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan. Setiap pihak di sekolah memiliki peran masing-masing dalam memastikan keberhasilan implementasi aturan tersebut.

Selanjutnya, Trainer menyampaikan materi tentang pentingnya membangun ekosistem sekolah yang sehat (healthy school ecosystem) yang tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga pada perubahan perilaku dan budaya di lingkungan sekolah. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa ekosistem sekolah yang sehat dibangun melalui keterlibatan aktif seluruh warga sekolah, termasuk anak, guru, dan orang tua. Lingkungan sekolah yang sehat tidak hanya dilihat dari aspek fisik seperti kebersihan, tetapi juga dari pola konsumsi pangan yang sehat, interaksi sosial yang positif, serta kebiasaan hidup yang mendukung kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, disampaikan bahwa keberhasilan penerapan peraturan sekolah sangat dipengaruhi oleh adanya perubahan kebiasaan sehari-hari, seperti pengelolaan sampah yang baik, konsumsi pangan lokal yang sehat, serta pemanfaatan kebun sekolah sebagai ruang belajar kontekstual bagi anak-anak. Setelah sesi pemaparan materi dari kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang melibatkan guru dan orang tua untuk melakukan peninjauan terhadap draf peraturan sekolah yang telah disusun oleh anak-anak. Fokus pembahasan meliputi aspek lingkungan (pengelolaan sampah), pangan lokal (kantin sehat), serta pengelolaan kebun sekolah.
Dalam diskusi tersebut, peserta dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 1 membahas tentang lingkungan, kelompok 2 membahas tentang pangan lokal dan kelompok 3 membahas tentang aturan tambahan. Diskusi dilakukan di masing-masing kelompok dengan memberikan masukan, penyesuaian, serta penguatan terhadap isi draf agar sesuai dengan kebijakan sekolah dan regulasi yang berlaku tanpa menghilangkan esensi suara anak.
Hasil diskusi kemudian dipresentasikan dalam forum untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Pada tahap akhir, dilakukan perumusan near dokumen peraturan sekolah, penyusunan format check list sederhana, serta perencanaan strategi sosialisasi kepada seluruh warga sekolah.
Pada proses tersebut ada beberapa poin yang diusulkan sebagai tambahan ataupun penyesuaian narasi diantaranya:
- Pada bagian A poin 1 “Setiap anak wajib membersihkan halaman sekitar sesuai jadwalnya”, ditambahkan dengan “setiap anak wajib memungut sampah yang ada dilingkungan sekolah setiap hari ketika memasuki gerbang sekolah”.
- Pada bagian A poin 3 “Setiap anak wajib memilah dan membuang sampah pada tempatnya, sekolah akan berupaya menyiapak tempat sampah terpilah di masing-masing kelas”.
- Pada bagian A poin 6 “Setiap anak wajib membawa botol minum isi ulang sendiri” ditambahkan sekolah akan menyediakan air minum isi ulang (galon) disetiap kelas.
- Pada bagian B poin 1 “Kantin hanya boleh menjual makanan yang bergizi, tidak basi, dan menjaga kualitas makanan yang dijual” ditambahkan harus ada pengawasan dari pihak sekolah terkait kantin sehat.
- Pada bagian B ditambahkan poin 5 “kantin sekolah menyediakan menu yang beragam yang termasuk dalam pangan lokal.
- Pada bagian C ditambahkan poin 4 “Memberikan sanksi dan teguran kepada siswa yang dengan sengaja merusak kebun sekolah”.
- Pada bagian C ditambahkan poin 5 “setiap kelas dibuatkan jadwal piket untuk menjaga dan memelihara tanaman yang ada di kebun sekolah.
Poin-poin tersebut telah disepkati bersama oleh semua peserta dan tidak menghilangkan esensi suara anak. Setelah itu Trainer memandu untuk pembuatan form checlist untuk monitoring. Monitoring disepakati dilakukan setiap 3 bulan.
Kegiatan diakhiri dengan penegasan komitmen bersama antara guru dan orang tua untuk mendukung implementasi peraturan sekolah, serta memastikan keberlanjutan praktik baik dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, ramah anak, dan berbasis pangan lokal.

Berdasarkan hasil pelaksanaan lokakarya pengembangan peraturan sekolah tentang lingkungan dan pangan lokal di SD Inpres 1 Sidoan, terdapat beberapa analisis temuan penting sebagai berikut:
- Penguatan posisi anak sebagai subjek dalam penyusunan kebijakan. Draf peraturan sekolah yang disusun sebelumnya oleh anak-anak menunjukkan bahwa anak mampu mengidentifikasi kebutuhan nyata di lingkungan sekolah, seperti kebersihan, pengelolaan sampah, dan pangan sehat. Hal ini menegaskan bahwa anak tidak hanya sebagai objek penerima aturan, tetapi sebagai subjek yang aktif dalam proses pengambilan keputusan. Proses lokakarya semakin memperkuat posisi tersebut, karena meskipun dilakukan penyesuaian oleh guru dan orang tua, esensi suara anak tetap dipertahankan dalam dokumen akhir.
- Keterlibatan guru dan orang tua dalam proses review dan penyempurnaan draf peraturan menunjukkan bahwa kolaborasi lintas generasi sangat penting untuk memastikan peraturan dapat diterapkan secara efektif. Penambahan beberapa poin seperti penyediaan tempat sampah terpilah, peran guru dalam sosialisasi kantin sehat, serta keterlibatan orang tua dalam kebun sekolah menunjukkan adanya dukungan konkret dari pihak dewasa. Hal ini memperkuat legitimasi peraturan dan meningkatkan peluang implementasi di tingkat sekolah.
- Penyesuaian konteks lokal dan kebijakan aktual. Beberapa perubahan dalam isi peraturan, seperti penghapusan kewajiban membawa bekal karena adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG), menunjukkan bahwa peraturan yang disusun bersifat adaptif terhadap kondisi aktual. Hal ini menjadi temuan penting bahwa kebijakan sekolah perlu kontekstual dan fleksibel agar tetap relevan dengan situasi yang berkembang, tanpa menghilangkan tujuan utama yaitu pemenuhan hak anak atas pangan sehat.
- Penambahan poin-poin teknis seperti penyediaan tempat sampah terpilah, kewajiban membawa wadah makan, keterlibatan orang tua dalam kebun sekolah menunjukkan adanya pergeseran dari aturan yang bersifat normatif menjadi lebih operasional dan aplikatif. Hal ini penting karena aturan yang konkret dan terukur lebih mudah diimplementasikan dan dipantau keberhasilannya.
- Berdasarkan materi narasumber dan proses diskusi, keberhasilan peraturan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen, tetapi oleh perubahan perilaku warga sekolah. Kebiasaan seperti memilah sampah, mengurangi plastik, mengonsumsi pangan lokal, serta merawat kebun sekolah menjadi indikator utama keberhasilan implementasi peraturan. Dengan demikian, pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga perubahan budaya di lingkungan sekolah.
- Proses partisipatif yang melibatkan anak, guru, dan orang tua dalam seluruh tahapan kegiatan telah meningkatkan rasa kepemilikan bersama terhadap peraturan yang dihasilkan.
Hal ini terlihat dari adanya kesepakatan bersama terhadap perubahan isi peraturan serta komitmen untuk melaksanakan dan mensosialisasikan aturan tersebut. Rasa kepemilikan ini menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas implementasi peraturan di sekolah.

Discussion about this post