Desa Dongkas dan Ogoalas merupakan desa dampingan Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, proses fasilitasi ini dimulai dari tahun 2021 berdasarkan permintaan Pemerintah Desa tersebut, Tahapan demi tahapan untuk proses pengusulan hutan desa ini dilewati oleh Yayasan CAPPA bersama warga di dua desa yang mengusulkan.
Hutan Desa dipilih sebagai solusi untuk melegalkan aktivitas mereka dalam mengelola kawasan hutan secara arif. Selain akses legal, masyarakat juga berharap melalui Perhutanan Sosial mereka bisa mengembangkan sumber daya manusia dalam mengelola kelembagaan, mengelola kawasan, serta memajukan ekonomi melalui pengelolaan usaha yang berbasis Hutan Desa.
Upaya yang tidak singkat ini akhirnya di respon oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan dilakukannya Verifikasi Teknis (Vertek) terhadap usulan Hutan Desa Dongkas yang di usulkan oleh Lembaga Desa Tagatilong dan Hutan Desa Ogoalas oleh Lembaga Desa Sididimpo.
Proses Verifikasi Teknis (Vertek) dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2023 di Desa Dongkas dan keesokan harinya tanggal 17 Mei 2023 dilanjut di desa Ogoalas, kedua desa ini terletak di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tim yang melakukan Vertek merupakan gabungan dari unsur KLHK, BPSKL, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, KPH Dampelas Tinombo, dan Pokja PPS Sulteng yang juga didampingi oleh Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.
Verifikasi Teknis dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap subjeknya dari pengusul Hutan Desa, penerima manfaat langsung dan tidak langsung. Pengecekan kelengkapan adminitrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga Anggota Kelompok serta penerima manfaat. Kemudian melakukan verifikasi objeknya yaitu peninjauan lokasi yang diusulkan oleh dua lembaga desa tersebut, pengecekan objek adalah untuk memastikan lokasi yang diusulkan merupakan wilayah kelola masyarakat dan merupakan wilayah kawasan yang diambil manfaatnya oleh masyarakat desa.
Discussion about this post