Upaya penguatan ekonomi masyarakat di sektor Perhutanan Sosial terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada 11 Maret lalu, bertempat di Dusun Silansa, Desa Baina’a Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, telah dilaksanakan kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Mo’osoung. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan akan tata kelola administrasi yang lebih profesional di tingkat unit usaha berbasis masyarakat.

Pengelolaan sumber daya alam lokal yang dijalankan oleh KUPS Mo’osoung sejatinya memiliki potensi ekonomi yang sangat menjanjikan. Namun, potensi besar tersebut disadari harus dibarengi dengan sistem akuntabilitas yang kokoh agar keberlangsungan usaha dapat terjaga dalam jangka panjang. Hal ini menjadi krusial mengingat kerangka Perhutanan Sosial menuntut standar profesionalisme yang tinggi agar kelompok mampu bersaing dan mandiri secara finansial.
Di sisi lain, aspek transparansi menjadi pilar utama yang terus ditekankan dalam membangun kepercayaan antar anggota kelompok. Tanpa adanya aturan main yang jelas mengenai arus kas masuk dan keluar, risiko terjadinya miskomunikasi atau tumpang tindih kewenangan sering kali menjadi kendala operasional. Oleh karena itu, standarisasi prosedur menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara kolektif dan transparan.
Melalui proses diskusi yang berlangsung secara partisipatif, kegiatan ini pun berhasil merumuskan draf SOP Keuangan yang akan menjadi panduan resmi bagi kelompok. Dalam sesi tersebut, para anggota secara aktif menentukan berbagai poin krusial, mulai dari batasan nilai pengeluaran, mekanisme persetujuan berjenjang, hingga kesepakatan mengenai format pelaporan bulanan. Dengan terbentuknya landasan administratif ini, KUPS Mo’osoung diharapkan dapat melangkah lebih jauh dalam mengelola potensi desa secara lebih terukur dan berintegritas.


Discussion about this post