Tujuan dari Perhutanan Sosial tidak hanya bagaimana masyarakat mendapatkan akses legal, tetapi bagaimana mereka membangun kelembagaan, kelola kawasan serta merancang usaha pasca akses tersebut sudah didapatkan. Pengembangan usaha Perhutanan Sosial merupakan satu fase penting, karena Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang mendapatkan akses legal akan mendapatkan manfaat dengan mengelola berbagai jenis usaha, seperti agroforestry, silvopastura, silvofishery dan enviroment service (wisata dan karbon).
Dalam mendorong pengembangan usaha Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) pada kelompok Gapoktanhut Sungai Telisak, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dalam usaha kopi maka dilakukan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka Peningakatan Kapasitas Manajemen Usaha Bagi Pendamping dan KPS.
Sebagai gambaran dalam Peningkatan Kapasitas Menajemen Usaha Komoditi Kopi Bagi Pendamping dan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) telah dilakukan beberapa kegiatan, diantaranya :
Pelatihan yang dilakukan secara On-line bagi pendamping dan masyarakat untuk meningkatakan pengetahuan terkait dengan budidaya kopi dan paska panen, Pendataan oleh pendamping dan masyarakat sebagai basis data bagi Trainer/Narasumber dalam merumuskan model usaha, Pelatihan Out Class langsung kelokasi untuk sistem P3S oleh Trainer/Narasumber bersama Pendamping dan masyarakat di Trans Tiga SAD Desa Sepintun.
Sebagai tindak lanjut dari pengembangan usaha Kelompok Perhutanan Sosial di Gapoktanhut Sungai telisak, pada tanggal 24 – 25 November 2021 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi melaksanakan Pelatihan Sesi Kedua Peningkatan Kapasitas Manajemen Usaha Komoditi Kopi Bagi Pendamping Dan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS).
Discussion about this post