Masih ingat dengan draf peraturan sekolah yang disusun teman-teman kecil kita November lalu?
Harapan itu kini selangkah lebih dekat menjadi nyata. Pada 4 Maret 2026, di Rumah Komunitas Yayasan CAPPA (Dusun III Trans SAD Sepintun) kami berkumpul bersama Wakil Kepala Sekolah, Bapak/Ibu Guru, dan para orang tua dari SDN 213/VII Sepintun II dalam agenda “Lokakarya Pengembangan Peraturan Sekolah tentang Lingkungan dan Pangan Lokal“. Fokus utama kami yaitu menyimak, memvalidasi, dan menyinkronkan draf peraturan sekolah yang dibuat langsung oleh anak-anak secara partisipatif.

Mengapa hal ini penting?
Bagi masyarakat di Dusun Trans III Sepintun, isu lingkungan dan pangan bukanlah sekadar teori di atas kertas. Perubahan lanskap hutan yang masif serta masuknya pola konsumsi instan mulai mengancam kedaulatan pangan dan pengetahuan lokal anak-anak SAD. Tanpa aturan yang berpihak pada ekologi, mereka berisiko kehilangan akses terhadap pangan bergizi dari alamnya sendiri.
Melalui program Sehat Alam – Sehat Anak (SaSa), kita percaya bahwa anak-anak bukanlah objek pasif dari sebuah aturan. Mereka adalah agent of change yang memiliki hak penuh atas lingkungan yang sehat dan masa depan yang berdaulat.
Peraturan ini tidak muncul tiba-tiba. Melalui proses fasilitasi dari Beranda Perempuan, anak-anak diajak mengulas kembali hak-hak mereka. Secara partisipatif, mereka memetakan masalah di sekolah dan menentukan sendiri apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan demi kenyamanan bersama. Hasilnya? Sebuah draf peraturan yang mencakup tiga pilar utama:
- Lingkungan Hidup: Larangan penggunaan plastik sekali pakai di sekolah.
- Pangan Lokal: Kesepakatan untuk membawa atau menyediakan bekal pangan lokal sehat.
- Kebun Sekolah: Pembagian tugas merawat apotek hidup dan sayuran di area sekolah.
Respon para guru dan orang tua sangat luar biasa. Mereka mengapresiasi keberanian anak-anak dalam menyuarakan pendapatnya. Pihak sekolah pun berkomitmen untuk mengintegrasikan poin-poin ini ke dalam kurikulum sekolah.
Pihak sekolah bersama Yayasan CAPPA akan meresmikannya menjadi Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah agar memiliki kekuatan hukum tetap di lingkungan SDN 213/VII Sepintun II.
Agar aturan ini berjalan konsisten, telah disusun Form Monitoring dan Evaluasi. Mekanisme pengawasannya akan dilakukan secara berkala satu bulan sekali oleh guru yang telah ditunjuk khusus oleh pihak sekolah untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana.
Terima kasih untuk kolaborasi lintas generasi yang menginspirasi hari ini. Mari kita kawal bersama agar sekolah menjadi rumah yang aman, hijau, dan berdaulat pangan bagi masa depan mereka!.

Discussion about this post