Pada tanggal 13 Oktober 2024, acara Publikasi Objek Penemuan Kebudayaan (OPK) digelar di Kantor Desa Pendung Hilir, menyambut kehadiran berbagai elemen masyarakat, mulai dari Pemerintah Desa (PEMDES), lembaga adat, pelaku kebudayaan, hingga pemuda-pemudi dan anak-anak. Acara ini menjadi momentum penting untuk memupuk kesadaran akan kekayaan kebudayaan di kalangan generasi muda.
Sebagai bagian dari acara, diserahkan plakat penghargaan serta buku hasil tulisan para fasilitator dan tiga orang Wirawana dari Desa Pendung Hilir, yang mendokumentasikan berbagai warisan budaya yang ada. Sebanyak 38 objek penemuan kebudayaan ditampilkan dalam pameran tersebut. Meski begitu, masih banyak kebudayaan lain yang belum sepenuhnya terungkap karena keterbatasan data.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Bukit Gedang telah lama dikenal akan kebijaksanaan mereka dalam memanfaatkan sumber daya alam, terutama hutan. Dengan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun, mereka mengelola hutan secara berkelanjutan tanpa merusak keseimbangan ekologi. Mereka menguasai beragam pengetahuan tentang tanaman obat, praktik pertanian organik, serta teknik pengelolaan hutan yang lestari. Selain itu, masyarakat Desa Pendung Hilir juga akrab dengan berbagai jenis tanaman hutan yang dimanfaatkan untuk pangan, obat-obatan, dan bahan bangunan.
Harapannya, melalui acara ini, generasi muda akan semakin peduli dan terlibat dalam melestarikan warisan budaya yang ada, serta terus menjaga keseimbangan lingkungan seperti yang telah dilakukan oleh para leluhur mereka.

Discussion about this post