Hutan Adat Mekori ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9338/MENLHK-PSKL/PKTpadiHA/KUM.1/11/2019 pada tanggal 5 November 2019. SK ini menetapkan Hutan Adat Mekori seluas ± 21 hektar kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tri Kayangan Belimbing, yang berada di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. MHA Tri Kayangan Belimbing adalah masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat, termasuk aturan ketat terkait larangan penebangan pohon dan pengambilan kayu.
Aturan adat (awig-awig) yang berlaku di Desa Belimbing mewajibkan adanya sanksi berupa denda uang (minimal Rp50.000) dan upacara adat pembersihan/permohonan maaf sebagai bentuk sanksi sosial bagi siapa pun yang melanggar. Untuk pemenuhan kebutuhan kayu, harus ada persetujuan dari ketua adat serta pelaksanaan upacara meminta izin kepada alam. Hutan Adat Mekori juga menjadi habitat berbagai fauna seperti kera, kelelawar, landak, burung terkukur, trenggiling, serta beberapa spesies unggas dan reptil. Selain itu, berbagai jenis pohon tumbuh di Hutan Adat Mekori, termasuk majengau, kepuh, durian, bambu, soka asti, aren, dan mahoni.
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bekerja sama dengan KPH Bali Timur dan KPH Bali Selatan melaksanakan program yang bertujuan memperkuat pengelolaan Hutan Adat serta mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Program ini mendukung MHA Desa Belimbing dalam merencanakan pengelolaan hutan dan membentuk kelompok usaha pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan memperoleh persetujuan masyarakat (FPIC) serta memastikan pelaksanaan program bersama dengan MHA, diskusi diadakan secara hybrid (online dan offline) pada tanggal 30 September 2024. Beberapa catatan penting disampaikan oleh peserta, baik yang hadir secara online maupun offline.
Perbekel Desa Belimbing menyampaikan bahwa Hutan Adat Mekori dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tiga potensi utama yang bisa dikembangkan di Hutan Adat Mekori adalah:
- Memperkuat daya tarik wisata.
- Menjadikan Hutan Adat Mekori sebagai tujuan wisata religi, karena terdapat pohon-pohon berusia ratusan tahun yang tidak ditemukan di tempat lain, sehingga bisa mendorong wisata edukasi.
- Menemukan ikon khas Hutan Adat Mekori yang mencirikan keunikan hutan tersebut.
Hutan Adat Mekori juga telah dirawat dengan baik oleh masyarakat, karena letaknya yang berdampingan dengan perkebunan dan sawah, menjadikan hutan sebagai sumber air penting bagi persawahan. Curah hujan di Desa Belimbing yang cukup tinggi serta keberadaan sungai juga mendukung keberlanjutan ekosistem desa tersebut.
Jero Bandesa Desa Belimbing menambahkan bahwa setiap desa adat memiliki unit usaha bernama Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), yang mengelola kegiatan usaha di bidang ekonomi, jasa, dan pelayanan umum. Ia mengusulkan agar pengelolaan potensi Hutan Adat Mekori bisa bekerja sama dengan BUPDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pak Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak di Direktorat Penanganan Konflik Tenurial Hutan KLHK, yang hadir secara online, menjelaskan bahwa program kerja sama KLHK dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sepenuhnya menyerahkan perencanaan kepada MHA. Termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Sumberdaya (RKPS), dokumen ini penting agar MHA dapat memanfaatkan hutan secara optimal setelah legalitasnya diakui. RKPS ini juga memungkinkan kerja sama dengan off-taker, BUMN, dan dunia usaha lainnya.
Pak Hesti Sagiri, Kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, dan Perlindungan Hutan dan KSDAE di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, menegaskan bahwa Yayasan CAPPA dan KPH hanya berperan sebagai fasilitator. Mereka tidak akan mengubah apa yang menjadi kebutuhan MHA dan kearifan lokal yang ada. Dengan dokumen RKPS yang lengkap, berbagai pihak dari luar Bali pun bisa mendukung kegiatan di Hutan Adat Mekori.
Muhammad Zuhdi, penanggung jawab program, menekankan bahwa mereka hanya membantu proses identifikasi potensi Hutan Adat Mekori berdasarkan pengetahuan MHA. Dari potensi yang ada, dapat disusun program jangka pendek dan panjang yang dirumuskan secara bersama-sama. Dokumen hasil rumusan ini juga menjadi syarat bagi MHA untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Dalam kegiatan ini, turut hadir Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan.
Discussion about this post