Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
    • BUKU
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
No Result
View All Result
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
    • BUKU
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
No Result
View All Result
Home PUBLIKASI BERITA

Focus Group Discussion (FGD) Free Prior Informed Consent (FPIC) / Padiatapa Hutan Adat Mekori, Desa Adat Belimbing, Kabupaten Tabanan, Bali

14/10/2024
in BERITA, PUBLIKASI
A A
0
ShareTweetSendScan

Hutan Adat Mekori ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9338/MENLHK-PSKL/PKTpadiHA/KUM.1/11/2019 pada tanggal 5 November 2019. SK ini menetapkan Hutan Adat Mekori seluas ± 21 hektar kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tri Kayangan Belimbing, yang berada di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. MHA Tri Kayangan Belimbing adalah masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat, termasuk aturan ketat terkait larangan penebangan pohon dan pengambilan kayu.

Aturan adat (awig-awig) yang berlaku di Desa Belimbing mewajibkan adanya sanksi berupa denda uang (minimal Rp50.000) dan upacara adat pembersihan/permohonan maaf sebagai bentuk sanksi sosial bagi siapa pun yang melanggar. Untuk pemenuhan kebutuhan kayu, harus ada persetujuan dari ketua adat serta pelaksanaan upacara meminta izin kepada alam. Hutan Adat Mekori juga menjadi habitat berbagai fauna seperti kera, kelelawar, landak, burung terkukur, trenggiling, serta beberapa spesies unggas dan reptil. Selain itu, berbagai jenis pohon tumbuh di Hutan Adat Mekori, termasuk majengau, kepuh, durian, bambu, soka asti, aren, dan mahoni.

Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bekerja sama dengan KPH Bali Timur dan KPH Bali Selatan melaksanakan program yang bertujuan memperkuat pengelolaan Hutan Adat serta mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Program ini mendukung MHA Desa Belimbing dalam merencanakan pengelolaan hutan dan membentuk kelompok usaha pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan memperoleh persetujuan masyarakat (FPIC) serta memastikan pelaksanaan program bersama dengan MHA, diskusi diadakan secara hybrid (online dan offline) pada tanggal 30 September 2024. Beberapa catatan penting disampaikan oleh peserta, baik yang hadir secara online maupun offline.

Perbekel Desa Belimbing menyampaikan bahwa Hutan Adat Mekori dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Tiga potensi utama yang bisa dikembangkan di Hutan Adat Mekori adalah:

  1. Memperkuat daya tarik wisata.
  2. Menjadikan Hutan Adat Mekori sebagai tujuan wisata religi, karena terdapat pohon-pohon berusia ratusan tahun yang tidak ditemukan di tempat lain, sehingga bisa mendorong wisata edukasi.
  3. Menemukan ikon khas Hutan Adat Mekori yang mencirikan keunikan hutan tersebut.

Hutan Adat Mekori juga telah dirawat dengan baik oleh masyarakat, karena letaknya yang berdampingan dengan perkebunan dan sawah, menjadikan hutan sebagai sumber air penting bagi persawahan. Curah hujan di Desa Belimbing yang cukup tinggi serta keberadaan sungai juga mendukung keberlanjutan ekosistem desa tersebut.

Jero Bandesa Desa Belimbing menambahkan bahwa setiap desa adat memiliki unit usaha bernama Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), yang mengelola kegiatan usaha di bidang ekonomi, jasa, dan pelayanan umum. Ia mengusulkan agar pengelolaan potensi Hutan Adat Mekori bisa bekerja sama dengan BUPDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pak Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak di Direktorat Penanganan Konflik Tenurial Hutan KLHK, yang hadir secara online, menjelaskan bahwa program kerja sama KLHK dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sepenuhnya menyerahkan perencanaan kepada MHA. Termasuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pengelolaan Sumberdaya (RKPS), dokumen ini penting agar MHA dapat memanfaatkan hutan secara optimal setelah legalitasnya diakui. RKPS ini juga memungkinkan kerja sama dengan off-taker, BUMN, dan dunia usaha lainnya.

Pak Hesti Sagiri, Kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, dan Perlindungan Hutan dan KSDAE di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, menegaskan bahwa Yayasan CAPPA dan KPH hanya berperan sebagai fasilitator. Mereka tidak akan mengubah apa yang menjadi kebutuhan MHA dan kearifan lokal yang ada. Dengan dokumen RKPS yang lengkap, berbagai pihak dari luar Bali pun bisa mendukung kegiatan di Hutan Adat Mekori.

Muhammad Zuhdi, penanggung jawab program, menekankan bahwa mereka hanya membantu proses identifikasi potensi Hutan Adat Mekori berdasarkan pengetahuan MHA. Dari potensi yang ada, dapat disusun program jangka pendek dan panjang yang dirumuskan secara bersama-sama. Dokumen hasil rumusan ini juga menjadi syarat bagi MHA untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Dalam kegiatan ini, turut hadir Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tabanan.

Discussion about this post

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Mewujudkan Sekolah Hijau dari Suara Anak
  • Panen Ubi Kayu di MIS Al-Amin Bondoyong
  • Lokakarya Kewirausahaan Ekonomi Sirkular dan Inklusif
  • Berbagi Cerita dalam kegiatan sustainability Week Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas Tadulako
  • Budaya Nalak Ikan Masyarakat Batin Sembilan yang Bergantung pada Hutan

Recent Comments

    Archives

    • April 2026
    • March 2026
    • February 2026
    • January 2026
    • November 2025
    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • June 2024
    • February 2024
    • November 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • April 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • June 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • August 2019
    • July 2019
    • May 2019
    • March 2019
    • November 2018
    • September 2018
    • August 2018
    • May 2018
    • March 2018
    • December 2017
    • September 2017
    • May 2017
    • March 2017
    • February 2017
    • March 2016
    • December 2015
    • December 2014
    • July 2014
    • March 2014
    • December 2013
    • December 2011
    • March 2009
    • March 1999
    • March 201

    Categories

    • BERITA
    • BUKU
    • FOTO
    • HEADLINE
    • INFOGRAFIS
    • KABAR KAMPUNG
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PUBLIKASI
    • REFERENSI
    • VIDEO

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi

    Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • PUBLIKASI
      • BERITA
      • KABAR KAMPUNG
      • REFERENSI
      • BUKU
    • KEBIJAKAN
      • PERATURAN UNDANG-UNDANG
      • PERATURAN PEMERINTAH
      • PERATURAN MENTERI
      • PERATURAN DAERAH
      • PERATURAN GUBERNUR
      • PERATURAN BUPATI
    • GALERI
    • TENTANG KAMI
      • SEJARAH
      • VISI & MISI
      • NILAI-NILAI CAPPA
      • MOTTO
      • PENCAPAIAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TIM KAMI

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Muhammad Zuhdi

    Pria kelahiran Bungo 06 November 1977 ini sudah aktif di dunia NGO sejak tahun 1996 sebagai aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Jambi. Tahun 2000 mulai bergabung dengan Walhi Jambi sebagai Community Organizer. Pada tahun 2004-2006 menjadi Direktur Yayasan Keadilan Rakyat. Keaktifanya di dunia advokasi sosial dan lingkungan membawa pria yang akrab di sapa Cik Edi ini menjadi Sekretaris Forum Komunikasi Daerah yang merupakan forum multipihak dalam pengelolaan hutan pada Lembaga Ekolabel Indonesia, Tahun 2017 hingga 2019 tercatat sebagai koordinator Divisi IV penyelesaian Konflik Pokja PPS Provinsi Jambi, Tahun 2020 kembali terpilih menjadi salah satu sekretaris di Pokja PPS Provinsi Jambi. Ditetapkan sebagai Wakil Ketua di Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumberdaya Hutan Provinsi Jambi Periode 2020-2023. Saat ini juga tercatat sebagai anggota Sawit Watch, di Yayasan CAPPA dipercaya sebagai Kepala Sekretariat.


    Here can be your custom HTML or Shortcode

    This will close in 20 seconds

    Fatmawati

    Fatmawati, Perempuan yang lahir di salah satu desa yang berada di Kabupaten Tojo Una-una pada bulan Agustus 1994 merupakan seorang lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Aktif di berbagai organisasi kampus membawanya bertemu dengan berbagai pengalaman dan koneksi baru sehingga dirinya bisa terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial baik yang bergerak di isu lingkungan maupun pendidikan. Pernah terlibat dalam program Sekolah Pemuda Penggerak sebagai fasilitator penelitian partisipatif masyarakat di bidang lingkungan dan pendidikan di Kepulauan Una-Una dan fasilitator dalam pembentukan Forum Anak di Kabupaten Banggai Laut. Selain itu, Fatma juga terlibat aktif mengedukasi anak dan Masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui program-program seperti bijak dalam menggunakan plastik dan pengolahan sampah. Tergabung di Yayasan CAPPA dalam Program “Sehat Alam, Sehat Anak” Sebagai Fasilitator Anak, Gender dan Inklusi.


    Here can be your custom HTML or Shortcode

    This will close in 20 seconds

    Add New Playlist