Cara kami fasilitasi penyusunan RKT? Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen Perencanaan periode 1 (tahun), RKT adalah penjabaran dari sasaran dan program yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS),
RKT sebagai acuan bagi Kelompok Perhutanan Sosial dalam melaksanakan kegiatannya yang bertujuan untuk menciptakan pengelolaan hutan yang dapat memberi manfaat optimal dan berkelanjutan bagi pendapatan kelompok, kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Seperti yang termaktup dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan sosial.
1. Koordinasi bersama Pengurus KPS
– Mempersiapkan dokumen RKPS dan RKT tahun sebelumnya
– Menyepakati waktu pelaksanaan dan memastikan keterlibatan anggota
2. Pertemuan Kampung
– Refleksi dan evaluasi RKT tahun sebelumnya
– Identifikasi pengelolaan hutan meliputi pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan dan pengamanan hutan dan pengembangan kewirausahaan serta monitoring dan evaluasi.
– Menyepakati kegiatan yang akan dilakukan selama satu tahun dengan merujuk dokumen RKPS.
– Pembentukan Tim Pemetaan Partisipatif yang akan melakukan pemetaan untuk menentukan areal kerja selama periode satu tahun.
3. Pemetaan Partisipatif
– Tim Pemetaan Partisipatif membuat sketsa areal yang akan dipetakan.
– Pengambilan titik koordinat areal Rencana Kerja Tahunan yang akan dijalankan.
4. Pengolahan Data Spasial dan Konsultasi Peta
– Data hasil pemetaan diolah oleh Tim GIS Yayasan CAPPA bersama Tim Pemetaan
– Peta yang dihasilkan kemudia dikonsultasikan ke Anggota KPS untuk disepakati secara bersama-sama.
5. Konsultasi dengan KPH
– Dokumen RKT yang sudah disusun oleh KPS dikonsultasikan ke KPH untuk mendapatkan input dan saran.
– Dokumen RKT akan ditelaah dahulu oleh KPH dan jika tidak ada koreksi dan perbaikan maka dokumen bisa langsung disahkan oleh KPH
Discussion about this post