Kabupaten Bungo, 20 Agustus 2024 – Bertempat di Hotel Independen, Kabupaten Bungo, berlangsung Workshop Sistem Monitoring dan Evaluasi Partisipatif (Monev) yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat hukum adat, pengelola hutan adat, serta fasilitator dari berbagai lembaga. Workshop ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan hutan ad
at melalui kolaborasi lintas sektor.
Dendy Wisnu Nugroho, S.Hut., selaku narasumber utama, memulai pemaparannya dengan menjelaskan potensi besar hutan di Kabupaten Bungo yang mencakup area seluas 147.511,47 hektare. Dari luas tersebut, 82.844,19 hektare merupakan hutan produksi, sementara 36.572,45 hektare adalah kawasan hutan konservasi. Selain itu, terdapat 23.293,27 hektare hutan lindung yang memiliki fungsi strategis dalam pelestarian ekosistem. Dendy juga menyoroti peran enam hutan adat di Kabupaten Bungo yang menjadi wilayah pengelolaan oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal.
“Hutan adat adalah kawasan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat berdasarkan kearifan tradisional yang diwariskan turun-temurun,” ungkap Dendy. Menurutnya, status hutan adat hanya dapat ditetapkan jika memenuhi beberapa kriteria, seperti terletak di wilayah masyarakat hukum adat, memiliki batas-batas yang jelas, dan masih digunakan oleh masyarakat untuk memungut hasil hutan. Hutan adat ini, lanjutnya, menjadi tumpuan kesejahteraan masyarakat yang berupaya menjaga kelestarian alam melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Dendy juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan dari pemerintah, yang tidak hanya sebatas pengakuan, tetapi juga menyediakan sumber daya dan insentif yang diperlukan.
Sesi diskusi dalam workshop dipandu oleh fasilitator Arridho Hakim, yang memberikan panduan teknis terkait sistem Monev partisipatif. Pendekatan ini, menurut Arridho, harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat adat, dan LSM, sebagai aktor aktif dalam proses evaluasi. Para peserta workshop dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan wilayah hutan adat masing-masing, seperti Hutan Adat Batu Kerbau, Hutan Adat Belukar Panjang, dan Hutan Adat Datuk Rangkayo Mulyo. Dalam kelompok ini, mereka menyusun rencana strategis Monev yang berfokus pada tiga aspek utama: kelembagaan, kawasan, dan usaha. Di antaranya termasuk pembentukan forum kelembagaan, patroli rutin, survei potensi, hingga pengembangan usaha berbasis hutan adat seperti budidaya jahe merah dan pengolahan hasil hutan lainnya.
Hasil dari diskusi ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pengelolaan hutan adat dapat berjalan secara berkelanjutan. Masyarakat hukum adat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih dalam bentuk dukungan dana khusus di luar dana desa, seperti program Bio Carbon, yang dapat memperkuat kapasitas mereka dalam mengelola hutan secara mandiri. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pendampingan dari LSM agar program pengelolaan hutan tidak terhenti di tengah jalan.
Workshop ini diakhiri dengan harapan bahwa melalui kerja sama antara masyarakat adat, pemerintah, LSM, dan sektor swasta, kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Bungo dapat terjaga dengan baik, serta masyarakat adat dapat merasakan peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan hutan yang lestari.

Discussion about this post