Salah satu tujuan Perhutanan Sosial adalah meningkatkan Kesejahteraan Sosial masyarakat yang tinggal di dalam maupun disekitar hutan. Untuk itu, setelah mendapatkan SK Menteri LHK, pemegang izin Perhutanan Sosial wajib melakukan kelola usaha dengan membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berdasarkan Perdirjen PSKL No 9/2016. Sampai dengan Juni 2020 telah terbentuk 7,311 KUPS, sebanyak 371 masuk kategori Platinum, yang berarti mampu melakukan tata kelola usaha dengan baik dan mempunyai pasar produknya. Keberhasilan ini patut diberikan apresiasi sekaligus penting untuk disebarluaskan ke publik sebagai pembelajaran bernilai dan inspirasi pengembangan usaha berbasis hutan sosial TUJUAN Menyajikan Informasi kepada Publik Perkembangan Usaha Perhutanan Sosial dan Mengabarkan Kisah Sukses penggiatnya sebagai Media Belajar dan Sumber Inspirasi NARA SUMBER Parjan Ketua KTH Mandiri Kalibiru, Yogyakarta Dede Purwansyah SAMPAN, Kalimantan Barat Samsul Ketua KTH Mahau Lestari, Jambi Moderator Swary Dwi Utami Anggota Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial (TP2PS) Diskusi dilaksanakan secara online, melalui aplikasi ZOOM,
Discussion about this post