Denpasar – Dalam upaya melestarikan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tiga komunitas masyarakat hukum adat di Bali telah menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) yang lebih baik. Proses ini didampingi oleh Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, yang membantu masyarakat adat di Alas Kedaton, Tri Kayangan Belimbing, dan Terunyan merancang pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Dengan RKPS yang terstruktur, pengelolaan hutan adat di Bali diharapkan menjadi lebih efektif, memberikan manfaat bagi lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.
Kesuksesan ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi serta instansi terkait seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur dan KPH Bali Selatan, turut memfasilitasi penyusunan RKPS. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berperan penting dalam mendukung inisiatif ini.
“Dengan dukungan berbagai pihak, pengelolaan hutan adat di Bali bisa terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Hesti Sagiri, S.Hut, Kepala KPH Bali Timur.
Pada 22 November 2024, bertempat di B Hotel Denpasar, diadakan fasilitasi penyusunan RKPS yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan pendamping dari Yayasan CAPPA. Dalam diskusi ini, dibahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan hutan adat serta praktik terbaik yang dapat diterapkan.
Menurut Muhammad Zuhdi, Koordinator Program TERRA-CF Batch II, tiga desa adat di Bali – Kukuh, Belimbing, dan Terunyan – kini memiliki rencana pengelolaan hutan yang lebih matang dan sesuai kebutuhan. “Langkah ini tidak hanya membantu menjaga kelestarian hutan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Dengan RKPS, masyarakat dapat mengelola hutan secara mandiri, berkelanjutan, dan tetap menjaga keanekaragaman hayati serta ekosistem yang ada,” ungkapnya.
Dengan RKPS yang telah tersusun, masyarakat hukum adat Bali kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk melindungi hutan mereka. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi model bagi pengelolaan hutan adat di wilayah lain, mengintegrasikan keberlanjutan lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat adat. Hutan lestari, masyarakat sejahtera.
Discussion about this post