Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
    • BUKU
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
No Result
View All Result
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
    • BUKU
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
No Result
View All Result
Home PUBLIKASI

Focus Group Discussion (FGD) Free Prior Informed Consent (FPIC) untuk Pengelolaan Hutan Adat Terunyan, Kabupaten Bangli, Bali

13/10/2024
in PUBLIKASI
A A
0
ShareTweetSendScan

Desa Adat Terunyan, bagian dari Masyarakat Hukum Adat (MHA), telah ditetapkan sebagai pengelola Hutan Adat dengan luas +287 hektar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan No. 4769/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2021. Terletak di kaki Gunung Batur dan di tepi Danau Batur, Desa Adat Terunyan dikenal sebagai salah satu desa Bali Aga yang tetap menjaga tradisi dan nilai-nilai religius. Salah satu tradisi unik yang dikenal luas adalah praktik meletakkan jenazah di atas tanah tanpa dikubur, yang menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sebagai pengelola Hutan Adat, MHA Terunyan memiliki harapan besar untuk mengembangkan potensi usaha dari hutan yang dikelolanya. Hutan bagi mereka tidak hanya penting secara budaya, tetapi juga sebagai sumber ekonomi dan pelindung alam dari potensi bencana seperti banjir dan longsor. Dalam upaya pengembangan potensi ini, MHA Terunyan memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pada 19 September 2024, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur memulai proses FPIC sebagai bagian dari program pengembangan kapasitas MHA Terunyan. Program ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Hutan Adat dan mengembangkan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal. Sosialisasi ini dilakukan secara hybrid (online dan offline), melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam diskusi tersebut, Yuli Parestyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak di KLHK, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Hutan Adat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan serta membentuk kelompok usaha berbasis sumber daya alam lokal. Dokumen Rencana Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam (RKPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) adalah kunci untuk mendapatkan dukungan pihak eksternal, termasuk dalam kerjasama dengan mitra serta perizinan usaha.

Ketua Adat Terunyan, Jero Puji Pasek, menyambut baik program ini. Ia berharap program ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam legalitas pengelolaan wisata yang berada di kawasan Hutan Lindung. Dukungan pengembangan wisata di kawasan Hutan Lindung juga disampaikan oleh Perbekel Desa Terunyan, I Wayan Arjana. Menurutnya, pengelolaan wisata ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi desa jika dikelola dengan sistem yang baik.

Pak Hesti Sagiri, Kepala KPH Bali Timur, menambahkan bahwa untuk pengelolaan kawasan Hutan Lindung, masyarakat perlu mengajukan permohonan resmi melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian difasilitasi oleh kehutanan. Salah satu rencana yang sedang dibahas adalah pengeluaran area kuburan dari blok inti Hutan Lindung agar dapat dimanfaatkan secara resmi oleh masyarakat melalui mekanisme Perhutanan Sosial.

Yuli Parestyo Nugroho juga menegaskan pentingnya membentuk lebih dari satu jenis usaha, tergantung kebutuhan masyarakat. Usaha-usaha ini bisa dikelola oleh kelompok-kelompok berbeda seperti perempuan, pemuda, dan bapak-bapak, sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing. Program ini diharapkan dapat mengidentifikasi inovasi baru untuk memperkuat kelembagaan adat dan usaha masyarakat.

I Wayan Sulistyo Budi, sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di lapangan, menyatakan bahwa Hutan Adat Terunyan belum memiliki RKPS dan KUPS. Oleh karena itu, program ini akan membantu masyarakat dalam menyusun dokumen-dokumen tersebut, yang menjadi syarat penting untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Discussion about this post

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Lokakarya Pengembangan Peraturan Sekolah tentang Lingkungan dan Pangan Lokal bersama Guru dan Orang Tua di SD Kecil Bangkalan
  • Pendampingan Teknis & Monitoring Keuangan KUPS Mo’osoung
  • Lokakarya Pengembangan Peraturan Sekolah tentang Lingkungan dan Pangan Lokal bersama Guru dan Orang Tua di SD Inpres 1 Sidoan
  • Penyusunan SOP Produksi Sabun Magaya (Sabun Cantik) KUPS Mo’osoung
  • Lokakarya Partisipatif Mewujudkan Aturan Sekolah yang Peduli Lingkungan dan Pangan Lokal di MIS Al-Amin Bondoyong

Recent Comments

    Archives

    • April 2026
    • March 2026
    • February 2026
    • January 2026
    • November 2025
    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • June 2024
    • February 2024
    • November 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • April 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • June 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • August 2019
    • July 2019
    • May 2019
    • March 2019
    • November 2018
    • September 2018
    • August 2018
    • May 2018
    • March 2018
    • December 2017
    • September 2017
    • May 2017
    • March 2017
    • February 2017
    • March 2016
    • December 2015
    • December 2014
    • July 2014
    • March 2014
    • December 2013
    • December 2011
    • March 2009
    • March 1999
    • March 201

    Categories

    • BERITA
    • BUKU
    • FOTO
    • HEADLINE
    • INFOGRAFIS
    • KABAR KAMPUNG
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PUBLIKASI
    • REFERENSI
    • VIDEO

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi

    Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • PUBLIKASI
      • BERITA
      • KABAR KAMPUNG
      • REFERENSI
      • BUKU
    • KEBIJAKAN
      • PERATURAN UNDANG-UNDANG
      • PERATURAN PEMERINTAH
      • PERATURAN MENTERI
      • PERATURAN DAERAH
      • PERATURAN GUBERNUR
      • PERATURAN BUPATI
    • GALERI
    • TENTANG KAMI
      • SEJARAH
      • VISI & MISI
      • NILAI-NILAI CAPPA
      • MOTTO
      • PENCAPAIAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TIM KAMI

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Muhammad Zuhdi

    Pria kelahiran Bungo 06 November 1977 ini sudah aktif di dunia NGO sejak tahun 1996 sebagai aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Jambi. Tahun 2000 mulai bergabung dengan Walhi Jambi sebagai Community Organizer. Pada tahun 2004-2006 menjadi Direktur Yayasan Keadilan Rakyat. Keaktifanya di dunia advokasi sosial dan lingkungan membawa pria yang akrab di sapa Cik Edi ini menjadi Sekretaris Forum Komunikasi Daerah yang merupakan forum multipihak dalam pengelolaan hutan pada Lembaga Ekolabel Indonesia, Tahun 2017 hingga 2019 tercatat sebagai koordinator Divisi IV penyelesaian Konflik Pokja PPS Provinsi Jambi, Tahun 2020 kembali terpilih menjadi salah satu sekretaris di Pokja PPS Provinsi Jambi. Ditetapkan sebagai Wakil Ketua di Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumberdaya Hutan Provinsi Jambi Periode 2020-2023. Saat ini juga tercatat sebagai anggota Sawit Watch, di Yayasan CAPPA dipercaya sebagai Kepala Sekretariat.


    Here can be your custom HTML or Shortcode

    This will close in 20 seconds

    Fatmawati

    Fatmawati, Perempuan yang lahir di salah satu desa yang berada di Kabupaten Tojo Una-una pada bulan Agustus 1994 merupakan seorang lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Aktif di berbagai organisasi kampus membawanya bertemu dengan berbagai pengalaman dan koneksi baru sehingga dirinya bisa terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial baik yang bergerak di isu lingkungan maupun pendidikan. Pernah terlibat dalam program Sekolah Pemuda Penggerak sebagai fasilitator penelitian partisipatif masyarakat di bidang lingkungan dan pendidikan di Kepulauan Una-Una dan fasilitator dalam pembentukan Forum Anak di Kabupaten Banggai Laut. Selain itu, Fatma juga terlibat aktif mengedukasi anak dan Masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui program-program seperti bijak dalam menggunakan plastik dan pengolahan sampah. Tergabung di Yayasan CAPPA dalam Program “Sehat Alam, Sehat Anak” Sebagai Fasilitator Anak, Gender dan Inklusi.


    Here can be your custom HTML or Shortcode

    This will close in 20 seconds

    Add New Playlist