Pada 16 Februari 2026 di Mstand Cafe Jambi, perwakilan organisasi masyarakat sipil duduk bersama, berdiskusi serius tentang satu hal penting: bagaimana memastikan anak-anak benar-benar aman dalam setiap program dan aktivitas organisasi.

Pertemuan bertajuk Dialog Pembelajaran Kebijakan Perlindungan Anak (CPP) ini mempertemukan sejumlah lembaga, yakni Yayasan Setara Jambi, WALHI Jambi, Yayasan Pundi Sumatera, Beranda Perempuan, serta Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi. Sementara narasumber hadir dari Yayasan YAPHI Surakarta, Pusat Kajian Perlindungan Anak, dan CAPPA sendiri.
Rivani Noor selaku fasilitator membuka diskusi dengan satu pengakuan jujur: CAPPA memang sudah menerapkan Kebijakan Perlindungan Anak, tetapi masih proses berkembang. Tujuan pertemuan ini pun jelas, belajar bersama, saling refleksi, sekaligus menyusun langkah konkret ke depan.

“Perlindungan anak harus konsisten dijalankan,” tegas Kepala Sekretariat CAPPA, M. Zuhdi, menekankan komitmen bersama yang ingin dibangun lintas organisasi.
CPP Bukan Sekadar Dokumen
Dari sesi berbagi pengalaman, narasumber dari YAPHI menjelaskan bahwa CPP pada dasarnya adalah seperangkat aturan organisasi untuk mencegah dan merespons kekerasan, eksploitasi, serta pelanggaran hak anak. Tapi yang menarik, CPP tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, ia harus hidup dalam budaya organisasi.
Mulai dari kode etik, mekanisme pelaporan, SOP penanganan kasus, hingga advokasi kebijakan, semuanya harus berjalan. Bahkan, pembentukan tim safeguarding internal dan penyediaan ruang aman dalam kegiatan menjadi strategi penting implementasi.

Data yang dipaparkan cukup mengagetkan: terdapat 27.792 kasus kekerasan, dan hampir setengah korbannya adalah anak. Fakta lain yang lebih mengkhawatirkan masih banyak masyarakat yang menormalisasi kekerasan.
Dari Hutan Adat sampai Ruang Diskusi
CAPPA sendiri berbagi pengalaman praktik lapangan dalam pendampingan anak masyarakat adat di Jambi dan Sulawesi Tengah. Pendekatan mereka berangkat dari prinsip Zero Tolerance terhadap kekerasan.
Dalam praktiknya, perlindungan anak bukan hanya soal prosedur, tetapi juga etika kerja: memahami budaya lokal sebelum masuk komunitas, komunikasi inklusif, tidak menghakimi, hingga pendekatan partisipatif berbasis People Led Development (PLD).
“Perlindungan anak adalah bagian tak terpisahkan dari advokasi lingkungan,” menjadi pesan penting yang mengemuka.
CPP juga diterapkan di seluruh siklus organisasi, mulai dari rekrutmen staf, perencanaan program, hingga mekanisme pelaporan kasus. Tim integritas internal bertugas melakukan sosialisasi, monitoring, hingga penanganan pengaduan secara sensitif terhadap korban.
Child Protection vs Safeguarding
Perspektif lain datang dari PKPA yang menekankan perbedaan antara child protection dan child safeguarding. Child protection lebih fokus pada pencegahan dan respons kasus kekerasan, sementara safeguarding adalah sistem menyeluruh organisasi untuk memastikan anak aman dalam seluruh aktivitas.
Indonesia sendiri sebenarnya memiliki landasan hukum cukup kuat, mulai dari ratifikasi Konvensi Hak Anak tahun 1990 hingga Undang-Undang Perlindungan Anak yang diperbarui tahun 2014. Namun, tantangannya bukan pada regulasimelainkan implementasi.
PKPA menegaskan, setiap organisasi yang bersentuhan dengan anak wajib memiliki kebijakan perlindungan anak, rekrutmen staf yang ketat, prosedur pelaporan jelas, pelatihan rutin, hingga penilaian risiko pada seluruh aktivitas.
Safeguarding bukan tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab organisasi secara kolektif.
Tantangan di Lapangan: Budaya hingga Sistem
Sesi diskusi peserta memperlihatkan realitas yang beragam.
Yayasan Setara masih dalam tahap penyusunan dokumen CPP, meski prinsipnya sudah terintegrasi dalam SOP perempuan dan anak. Beranda Perempuan menghadapi tantangan respons cepat kasus pelecehan seksual dan membangun budaya ramah anak di tengah tekanan proyek. Bahkan disebutkan, Jambi termasuk provinsi dengan angka perkawinan anak tinggi ke-8 secara nasional.
WALHI melihat isu perlindungan anak berkaitan dengan ketidakhadiran negara dan mengusung perspektif keadilan antar generasi. Sementara Pundi Sumatera yang sejak 2012 mendampingi Suku Anak Dalam menghadapi tantangan budaya seperti pernikahan dini dan stigma terhadap anak komunitas adat.
Benang merahnya sama: perlindungan anak tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, budaya, dan ekonomi.
Refleksi Bersama: Masih Panjang Jalannya
Diskusi kemudian mengerucut pada beberapa refleksi penting. Budaya patriarki masih kuat, perspektif perlindungan anak belum sepenuhnya dimiliki pemangku kebijakan, dan organisasi perlu mengintegrasikan perlindungan anak dalam visi, misi, serta metode kerja.
Satu kesepakatan menarik muncul: setiap kegiatan organisasi harus menyediakan ruang ramah anak.
Langkah Lanjut: Dari Diskusi ke Aksi

Pertemuan ini tidak berhenti pada wacana. Para peserta sepakat beberapa rencana tindak lanjut, mulai dari forum belajar bersama setiap tiga bulan, kampanye momentum Hari Anak Nasional, penguatan jejaring advokasi, hingga penyempurnaan dokumen CPP di masing-masing lembaga.
Karena perlindungan anak, seperti yang berulang kali ditegaskan dalam forum ini, bukan hanya tanggung jawab negara. Ia adalah tanggung jawab semua pihak termasuk organisasi masyarakat sipil yang bekerja langsung bersama komunitas.

Discussion about this post