Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
    • BUKU
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
No Result
View All Result
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
  • BERANDA
  • PUBLIKASI
    • BERITA
    • KABAR KAMPUNG
    • REFERENSI
    • BUKU
  • KEBIJAKAN
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR
    • PERATURAN BUPATI
  • GALERI
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • VISI & MISI
    • NILAI-NILAI CAPPA
    • MOTTO
    • PENCAPAIAN
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • TIM KAMI
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi
No Result
View All Result
Home PUBLIKASI

Lokakarya Partisipatif Mewujudkan Aturan Sekolah yang Peduli Lingkungan dan Pangan Lokal di MIS Al-Amin Bondoyong

27/04/2026
in PUBLIKASI
A A
0
ShareTweetSendScan

Sebelum kegiatan lokakarya dilaksanakan, telah tersedia draf peraturan sekolah yang disusun oleh anak-anak melalui proses partisipatif sebelumnya. Draf tersebut mencerminkan kebutuhan anak terkait lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan ramah anak. Namun, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan kebijakan sekolah. Selain itu, terdapat potensi kesenjangan antara aspirasi anak dengan perspektif guru dan orang tua, sehingga diperlukan proses sinkronisasi agar peraturan dapat diterapkan secara efektif. Berikut draf perarturan sekolah yang sebelumnya disusun oleh anak-anak SD Kecil Bangkalan:

A. Tentang Lingkungan

  1. Setiap anak wajib membersihkan halaman sekitar sesuai jadwalnya
  2. Setiap anak wajib menjaga kebersihan di dalam kelas
  3. Setiap anak wajib menjaga kebersihan toilet dan melaksanakan pembersihan toilet setiap hari sesuai j adwal yang telah ditetapkan
  4. Setiap anak wajib memilah dan membuang sampah pada tempatnya
  5. Setiap anak mulai membiasakan diri mengurangi penggunaan plastik sekali pakai
  6. Setiap anak secara bergiliran menyiram tanaman dan menjaga kebersihan kebun sekolah sesuai dengan jadwalnya
  7. Setiap anak wajib membawa botol minum isi ulang sendiri.

B. Tentang Pangan Lokal

  1. Kantin sekolah mulai menyediakan menu pangan lokal.
  2. Setiap hari kamis Anak wajib membawa bekal dari rumah berbahan pangan lokal dan sehat.
  3. Anak dianjurkan membawa tempat makan atau wadah sendiri saat membeli makanan di kantin.

C. Ketentuan Tambahan

  1. Kebun sekolah harus dijaga bersama, tidak boleh dirusak.
  2. Setiap warga sekolah ikut menjaga lingkungan sekolah agar tetap bersih, sehat, dan hijau.
  3. Setiap anak diperbolehkan mengambil hasil kebun sekolah dengan seizin guru.

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 18 Oktober 2025, disepakati bersama oleh seluruh anak, serta akan di komuikasikan kembali dengan guru dan orang tua untuk selanjutnya disahkan menjadi satu dokumen peraturan yang sah.

Proses Pelaksanaan Kegiatan

Suasana lokakarya di ruang kelas MIS Al-Amin Bondoyong

Kegiatan lokakarya dilaksanakan selama satu hari secara hybrid (offline dan online) di MIS Al-Amin Bondoyong. Proses kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian tujuan lokakarya oleh fasilitator. Fasilitator juga menyampaikan poin-poin dari draf peraturan sekolah yang sebelumnya sudah disusun oleh anak-anak kepada guru dan orang tua. Selanjutnya, fasilitator membuka ruang pertanyaan bagi guru dan orang tua jika ada yang masih ingin menanyakan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.

Setelah itu, fasilitator memberi kesempatan kepada narasumber pertama (Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan Sidoan) untuk memaparkan materinya. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pengembangan peraturan sekolah yang mengintegrasikan aspek lingkungan dan pangan lokal sebagai bagian dari upaya menjaga kearifan lokal di lingkungan sekolah. Narasumber juga menjelaskan bahwa penyusunan peraturan sekolah perlu melibatkan seluruh komponen sekolah, yaitu anak-anak sebagai subjek utama, serta guru dan orang tua sebagai pihak pendukung dalam implementasi aturan. Hal ini penting agar peraturan yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan mendukung proses pembelajaran.

Trainer menyampaikan materi tentang pentingnya membangun ekosistem sekolah yang sehat (healthy school ecosystem) yang tidak hanya berfokus pada aturan

Selain itu, disampaikan bahwa penguatan pangan lokal di sekolah bertujuan untuk memperkenalkan dan melestarikan bahan pangan yang tersedia di daerah. Salah satu bentuk implementasi nyata dari peraturan tersebut adalah pengembangan kebun sekolah sebagai sarana pembelajaran sekaligus pemenuhan kebutuhan pangan lokal. Narasumber juga menekankan pentingnya pemantauan (monitoring) terhadap pelaksanaan peraturan sekolah agar dapat mengetahui perkembangan dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan.

Setiap pihak di sekolah memiliki peran masing-masing dalam memastikan keberhasilan implementasi aturan tersebut. Narasumber juga menyarankan agar kebun sekolah ditanami dengan berbagai jenis tanaman lokal sehingga anak-anak bisa lebih banyak mengenal sumber pangan lokal yang ada disekitarnya.

Selanjutnya, Trainer menyampaikan materi tentang pentingnya membangun ekosistem sekolah yang sehat (healthy school ecosystem) yang tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga pada perubahan perilaku dan budaya di lingkungan sekolah. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa ekosistem sekolah yang sehat dibangun melalui keterlibatan aktif seluruh warga sekolah, termasuk anak, guru, dan orang tua. Lingkungan sekolah yang sehat tidak hanya dilihat dari aspek fisik seperti kebersihan, tetapi juga dari pola konsumsi pangan yang sehat, interaksi sosial yang positif, serta kebiasaan hidup yang mendukung kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, disampaikan bahwa keberhasilan penerapan peraturan sekolah sangat dipengaruhi oleh adanya perubahan kebiasaan sehari-hari, seperti pengelolaan sampah yang baik, konsumsi pangan lokal yang sehat, serta pemanfaatan kebun sekolah sebagai ruang belajar kontekstual bagi anak-anak.

Setelah sesi pemaparan materi dari kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang melibatkan guru dan orang tua untuk melakukan peninjauan terhadap draf peraturan sekolah yang telah disusun oleh anak-anak. Fokus pembahasan meliputi aspek lingkungan (pengelolaan sampah), pangan lokal (kantin sehat), serta pengelolaan kebun sekolah. Dalam diskusi tersebut, peserta dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok 1 membahas tentang lingkungan, kelompok 2 membahas tentang pangan lokal, dan kelompok 3 membahas tentang aturan tambahan. Diskusi dilakukan di masing-masing kelompok dengan memberikan masukan, penyesuaian, serta penguatan terhadap isi draf agar sesuai dengan kebijakan sekolah dan regulasi yang berlaku tanpa menghilangkan esensi suara anak. Hasil diskusi kemudian dipresentasikan dalam forum untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Pada tahap akhir, dilakukan perumusan near dokumen peraturan sekolah, penyusunan format check list sederhana, serta perencanaan strategi sosialisasi kepada seluruh warga sekolah. Pada proses tersebut ada beberapa poin yang diusulkan sebagai tambahan ataupun penyesuaian narasi diantaranya:

  1. Pada bagian B poin 1 “kantin sekolah mulai menyediakan menu pangan lokal” ditambahkan menjadi “kantin sekolah mulai menyediakan menu pangan lokal seperti jajanan yang pisang goreng ataupun olahan lain yang terbuat dari tanaman lokal dan guru bertugas mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pengelola kantin.
  2. Pada bagian B poin 2 ditiadakan karena anak-anak sudah mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG).
  3. Pada bagian B poin 3 “anak dianjurkan membawa tempat makan atau wadah sendiri saat membeli makan di kantin” diubah menjadi “anak-anak wajib membawa wadah atau tempat bekal setiap hari”, diadakan perubahan narasi agar bisa sesuai dengan kondisi saat ini karena anak-anak sudah menerima MBG namun terkadang makanannya tidak dihabiskan sehingga harus dibawa pulang ke rumah.
  4. Pada bagian C ditambahkan poin 4 “orang tua wajib berpartisipasi aktif dalam pembuatan dan perawatan kebun sekolah”.

Poin-poin tersebut telah disepkati bersama oleh semua peserta dan tidak menghilangkan esensi suara anak. Setelah itu Trainer memandu untuk pembuatan form checlist untuk monitoring. Monitoring disepakati dilakukan setiap 3 bulan.

Kegiatan diakhiri dengan penegasan komitmen bersama antara guru dan orang tua untuk mendukung implementasi peraturan sekolah, serta memastikan keberlanjutan praktik baik dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, ramah anak, dan berbasis pangan lokal.

Discussion about this post

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Lokakarya Pengembangan Peraturan Sekolah tentang Lingkungan dan Pangan Lokal bersama Guru dan Orang Tua di SD Inpres 1 Sidoan
  • Penyusunan SOP Produksi Sabun Magaya (Sabun Cantik) KUPS Mo’osoung
  • Lokakarya Partisipatif Mewujudkan Aturan Sekolah yang Peduli Lingkungan dan Pangan Lokal di MIS Al-Amin Bondoyong
  • Pendampingan Teknis & Monitoring Keuangan Kups Niu Kencana
  • Monitoring Kebun Sekolah dan Panen Ubi Kayu di SD Inpres 4 Terpencil Sidoan

Recent Comments

    Archives

    • April 2026
    • March 2026
    • February 2026
    • January 2026
    • November 2025
    • October 2025
    • September 2025
    • August 2025
    • July 2025
    • June 2025
    • March 2025
    • February 2025
    • January 2025
    • November 2024
    • October 2024
    • September 2024
    • August 2024
    • June 2024
    • February 2024
    • November 2023
    • September 2023
    • August 2023
    • July 2023
    • June 2023
    • April 2023
    • February 2023
    • January 2023
    • June 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • October 2019
    • September 2019
    • August 2019
    • July 2019
    • May 2019
    • March 2019
    • November 2018
    • September 2018
    • August 2018
    • May 2018
    • March 2018
    • December 2017
    • September 2017
    • May 2017
    • March 2017
    • February 2017
    • March 2016
    • December 2015
    • December 2014
    • July 2014
    • March 2014
    • December 2013
    • December 2011
    • March 2009
    • March 1999
    • March 201

    Categories

    • BERITA
    • BUKU
    • FOTO
    • HEADLINE
    • INFOGRAFIS
    • KABAR KAMPUNG
    • PERATURAN MENTERI
    • PERATURAN PEMERINTAH
    • PERATURAN UNDANG-UNDANG
    • PUBLIKASI
    • REFERENSI
    • VIDEO

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi

    Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • PUBLIKASI
      • BERITA
      • KABAR KAMPUNG
      • REFERENSI
      • BUKU
    • KEBIJAKAN
      • PERATURAN UNDANG-UNDANG
      • PERATURAN PEMERINTAH
      • PERATURAN MENTERI
      • PERATURAN DAERAH
      • PERATURAN GUBERNUR
      • PERATURAN BUPATI
    • GALERI
    • TENTANG KAMI
      • SEJARAH
      • VISI & MISI
      • NILAI-NILAI CAPPA
      • MOTTO
      • PENCAPAIAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TIM KAMI

    ©2020 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi - Komplek Puri Cemara Indah 1 B1/04 RT 32 RW 04, Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kode Pos 36125.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Muhammad Zuhdi

    Pria kelahiran Bungo 06 November 1977 ini sudah aktif di dunia NGO sejak tahun 1996 sebagai aktivis Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Jambi. Tahun 2000 mulai bergabung dengan Walhi Jambi sebagai Community Organizer. Pada tahun 2004-2006 menjadi Direktur Yayasan Keadilan Rakyat. Keaktifanya di dunia advokasi sosial dan lingkungan membawa pria yang akrab di sapa Cik Edi ini menjadi Sekretaris Forum Komunikasi Daerah yang merupakan forum multipihak dalam pengelolaan hutan pada Lembaga Ekolabel Indonesia, Tahun 2017 hingga 2019 tercatat sebagai koordinator Divisi IV penyelesaian Konflik Pokja PPS Provinsi Jambi, Tahun 2020 kembali terpilih menjadi salah satu sekretaris di Pokja PPS Provinsi Jambi. Ditetapkan sebagai Wakil Ketua di Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumberdaya Hutan Provinsi Jambi Periode 2020-2023. Saat ini juga tercatat sebagai anggota Sawit Watch, di Yayasan CAPPA dipercaya sebagai Kepala Sekretariat.


    Here can be your custom HTML or Shortcode

    This will close in 20 seconds

    Fatmawati

    Fatmawati, Perempuan yang lahir di salah satu desa yang berada di Kabupaten Tojo Una-una pada bulan Agustus 1994 merupakan seorang lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Aktif di berbagai organisasi kampus membawanya bertemu dengan berbagai pengalaman dan koneksi baru sehingga dirinya bisa terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial baik yang bergerak di isu lingkungan maupun pendidikan. Pernah terlibat dalam program Sekolah Pemuda Penggerak sebagai fasilitator penelitian partisipatif masyarakat di bidang lingkungan dan pendidikan di Kepulauan Una-Una dan fasilitator dalam pembentukan Forum Anak di Kabupaten Banggai Laut. Selain itu, Fatma juga terlibat aktif mengedukasi anak dan Masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui program-program seperti bijak dalam menggunakan plastik dan pengolahan sampah. Tergabung di Yayasan CAPPA dalam Program “Sehat Alam, Sehat Anak” Sebagai Fasilitator Anak, Gender dan Inklusi.


    Here can be your custom HTML or Shortcode

    This will close in 20 seconds

    Add New Playlist