yayasan
cappa
keadilan ekologi

UTARI
OCTIKARANI
DIREKTUR YAYASAN CAPPA KEADILAN EKOLOGI
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi merupakan sebuah organisasi masyarakat sipilĀ
Visi :
Terjaganya Ekosistem Bumi dan Udara untuk Keadilan, Keberlanjutan dan Kemakmuran Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan.
Misi :
Menjadi Rumah Inovatif dan Transformatif untuk Ekonomi Hijau yang Berkeadilan Sosial, dan melindungi serta merawat regenerasi melalui pengembangan ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan, penguatan Hak-hak Anak, perluasan kolaborasi antara pihak secara setara,Ā penguatan kebudayaan tempatan, dan penguatan aksi-aksi kemanusiaan penanganan bencana.
tentang yayasan cappa keadilan ekologi
Ā
Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi diinisiasi pada tanggal 13 Mei 2003 oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, jurnalis dan organisasi masyarakat dengan fokus advokasi-kampanye melawan industri monokultur kehutanan dan industri bubur kertas. Melalui kerja sama jaringan lokal-nasional-internasional, strategi advokasi-kampanye yang dilakukan berhasil mempengaruhi beberapa kebijakan nasional dan internasional di sektor kehutanan, seperti peninjauan investasi MIGAS (sebuah unit bisnis Bank Dunia untuk jaminan asuransi perusahaan swasta) pendirian pabrik bubur kertas di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kesepakatan Kerja sama antara PT REKI (perusahaan restorasi ekosistem) dengan Masyarakat Adat Batin Sembilan di Provinsi Jambi untuk penghentian konflik tenurial diantara mereka. Model penanganan konflik tenurial antara PT REKI dengan masyarakat Batin Sembilan menjadi referensi bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembentukan Permen No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial di Kawasan Hutan, sebuah kebijakan awal dari Kementerian ini yang mengatur khusus tentang penanganan konflik di kawasan hutan, selain sebelumnya dikeluarkan Surat Edaran Menteri LHK No. 01/2015 untuk mengutamakan pendekatan persuasif non-konfrontatif dalam penanganan konflik tenurial.
Sebelum ada kebijakan khusus Pemerintah untuk penanganan konflik tenurial, Sejak tahun 2012 Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi aktif melakukan kampanye dan fasilitasi penanganan konflik tenurial yang dialami masyarakat. Dan sejak tahun 2015, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah, dengan capaian jumlah persetujuan kelola yang didapatkan masyarakat mencapaiĀ 45.082,68Ā hektar. Saat sekarang Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bersama Kelompok Tani dan Lembaga pengelola hutan bekerja untuk mengelola usaha berbasis sumber daya hutan agar memberikan manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya.
Ā
pencapaian perhutanan sosial hingga 31 desember 2024
17 desa di provinsi jambi
Pemegang Persetujuan 12 Organisasi
Pemegang Penetapan Hutan Adat 7 Organisasi
19.516,68 hektar Areal Perhutanan Sosial
4.199 Kepala Keluarga Penerima Manfaat
7 desa di provinsi sulawesi tengah
Pemegang Persetujuan 7 Organisasi
16.100 hektar Areal Perhutanan Sosial
3.546 Kepala Keluarga Penerima Manfaat
3 desa di provinsi bali
Pemegang Penetapan Hutan Adat 3 Organisasi
317 hektar Areal Perhutanan Sosial
3.878 Kepala Keluarga Penerima Manfaat
1 desa di provinsi kalimantan timur hingga tahun 2021
Pemegang Persetujuan 1 Organisasi
9.149 hektar Areal Perhutanan Sosial
109 Kepala Keluarga Penerima Manfaat
total pencapaian
Pemegang Persetujuan 30 Organisasi
45.082,68 hektar Areal Perhutanan Sosial
11.732 Kepala Keluarga Penerima ManfaatĀ