Hampir dua tahun Permen LHK Nomor P. 83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial di sahkan dan dinyatakan berlaku sebagai pengganti beberapa aturan Perhutanan Sosial sebelumnya.Lahirnya P.83/2016 ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebuntuan implementasi program perhutanan sosial selama ini dengan menyederhanakan skema perizinan, menyediakan sumber pendanaan dan menyiapkan berbagai perangkat pendukung di tingkat tapak. Dengan di berlakukanya P.83/2016 ini, sekaligus menjadi pertanda dimulainya upaya percepatan pencapaian target perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha yang menjadi salah satu program prioritas presiden Jokowi yang tercantum dalam program Reforma Agraria program pemberian akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.
Untuk mempercepat pencapaian target perhutanan sosial 12,7 juta Ha Menteri LHK telah menerbitkan SK Nomor:SK. 4865/MENLKH-PKTL/REN/PLA.0/9/2017 tentang Peta Indikasi dan Areal Perhutanan Sosial (Revisi I) seluas 13,887 juta ha kawasan hutan yang dapat diberikan izin melalui kegiatan Perhutanan Sosial kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Hak.
Selain itu, menteri LHK melalui permen LHK P.83/2016 juga mengamanatkan masing-masing daerah untuk membentuk kelompok kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) agar membantu percepatan fasiltiasi program Perhutanan Sosial ditingkat tapak baik dalam kegiatan sosialisasi program, diseminasi informasi, fasiltiasi usulan PS, membantu verifikasi teknis maupun melakukan pemberdayaan masyarakat pemegang izin Perhutanan Sosial.
Berdasarkan hal diatas, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi sebagai salah satu NGO yang selama ini konsen pada kegiatan resolusi konflik dan fasiltiasi program Perhutanan Sosial sekaligus merupakan anggota Pokja PPS Jambi bersama UPTD KPH Tanjabbar pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 mengadakan kegiatan sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Lubuk Bernai Kecamatan Batang Asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Desa Lubuk Bernai merupakan salah satu desa tua di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan secara fungsi kawasan berbatasan langsung dengan kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas. Dalam peta PIAPS, di desa Lubuk Bernai juga terdapat peta indikasi untuk Perhutanan Sosial.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Lubuk Bernai pada pukul 14.00 – 17.00 WIB dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, masyarakat umum, Yayasan CAPPA dan UPTD KPH Tanjung Jabung Barat. Sementara itu materi sosialisasi tentang Perhutanan Sosial disampaikan secara langsung oleh Ibu Umi Syamsiatun dari Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.
Dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan tersebut terlihat antusias masyarakat untuk ikut serta mengakses program perhutanan sosial yang saat ini sedang di galakkan oleh pemerintah. Terkait dengan skema masyarakat desa Lubuk Bernai bersedia mengikuti aturan yang berlaku sesuai Permen LHK P.83/2016 dengan lembaga pendamping yang di pilih Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.
Dalam materi diskusi sosialisasi program Perhutanan Sosial, Umi Syamsiatun juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari kegiatan penguatan informasi dan pemahaman tentang program Perhutanan Sosial di tingkat tapak (desa) karena desa memegang peran penting dalam mensukseskan program perhutanan sosial dan menjamin bahwa program perhutanan sosial jatuh pada pihak yang tepat.
“Perhutanan Sosial ini tidak akan sukses tanpa ada dukungan dari desa, baik pencapaian target secara kualitas maupun kuantitas. Desa adalah struktur pemerintah terendah yang menjadi filter utama ketepatan implementasi program Perhutanan Sosial, sehingga aktor kunci ditingkat desa harus memahami secara utuh apa itu Perhutanan Sosial” ungkap Umi Syamsiatun.
Discussion about this post