Konflik pengelolaan kawasan hutan yang berada dalam izin konsesi perusahaan dengan masyarakat Desa Lubuk Bernai sudah berlangsung cukup lama, dan tentu saja dengan beragam peristiwa juga yang sudah terjadi dilapangan, dari kondisi ini kedua belah pihak mencoba berdamai dengan menurunkan ego masing – masing dan bersepakat untuk diselesaikan melalui Kemitraan Kehutanan, tepatnya pada bulan 1 Oktober 2019 dilakukan penandatanganan penghentian konflik, tahapan berikutnya kedua belah pihak bersepakat untuk mendetailkan dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK), pembahasan NKK ini juga mengalami dinamika naik turun dan mengalami perjalanan yang juga cukup panjang dan dampaknya proses penandatanganan NKK hingga saat belum terjadi.
Melihat kondisi ini kedua belah pihak yang berkonflik bersepakat untuk meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) memfasilitasi diskusi atas problem yang masih membutuhkan masukan dan arahan dari KLHK.
Pada 14 April 2021 PKTHA memfasilitasi pertemuan secara Faktual dan Virtual pembahasan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) antara PT. Rimba Hutani Mas (PT RHM) dan KTH Bernai Harapan Desa Lubuk Bernai Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Turut hadir dalam pertemuan ini Kemenko Perekonomian, Ditjen PHPL, Tenaga Ahli Menteri Bidang Konflik Agraria dan Mediasi, Direktorat PKPS, Planologi, BPSKL Wilayah Sumatera, Dishut Provinsi Jambi, KPH TANJABAR, Manajemen Sinar Mas Forestry, PT. Rimba Hutani Mas (PT RHM) dan Masyarakat Desa Lubuk Bernai yang tergabung dalam KTH Bernai Harapan, serta Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.
Pertemuan memutuskan bahwa kesepakatan kemitraan akan tetap dengan objek dan subjek yang sudah disepakati kedua belah pihak dan sudah melalui proses validasi oleh para pihak, termasuk validasi oleh Dukcapil terhadap subjek ynag bermohon dalam Kemitraan Kehutanan, oleh karena itu kedau balah pihak bersepakat Kemitraan Kehutanan ini tetap dengan objek 2042,45 ha dan subjek 512 ha. Hanya saja akan dilakukan revisi terhadap NKK sesuai dengan masukan para pihak dari pertemuan hari ini dan proses revisi NKK akan difinalisasi oleh pihak perusahaan dan masyarakat. Pertemuan penandatanganan NKK akan direncanakan dilakukan pada bulan April 2021.
Discussion about this post