Senin, 22 Mei 2023 bertempat di kantor wilayah BPSKL di Sulawesi Tengah. Perwakilan KPS menyerahkan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) kepada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL). Dalam penyerahan ini hadir perwakilan LPHD Taipa Java, Bondoyong, Tambera, Beringin Fajar, dan Silansa. RKPS merupakan acuan lembaga dalam melaksanakan kegiatan dalam konsep Perhutanan Sosial. Rencana kegiatan selama 10 tahun lamanya, kemudian akan di turunkan menjadi Rencana Kerja Tahunan.
Di sesi diskusi, pendamping dari Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi menjelaskan bahwa maksud kedatangan merupakan sebuah inisiasi dalam mendekatkan kelompok dengan pemangku kebijakan, mengenalkan mereka kepada kesatuan yang membawahi kerja-kerja mereka. Dengan harapan bahwa suatu saat nanti mereka bisa mandiri, baik dari segi pengelolaan internal lembaga maupun urusan eksternal. Sebuah kebiasaan yang dibangun dalam pendampingan, karena kesadaran bahwa pendamping tidak selamanya dilokasi mereka. Selanjutnya penyerahan dokumen RKPS untuk disahkan adalah sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh KPS.
Kepala Balai Seksi wilayah II Bapak M Mugni Budi mengapresiasi kedatangan lembaga pemegang persetujuan PS yang didampingi Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi. Pertama-tama beliau meminta maaf atas keterbatasan mereka dalam mendampingi KPS jika belum maksimal, mereka merasa bersyukur ada Yayasan CAPPA yang masif dalam melakukan pendampingan. Kemudian beliau menyampaikan untuk menjaga baik-baik izin persetujuan tersebut, karena pada dasarnya Perhutanan Sosial adalah program yang orientasinya tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu. Karena PS adalah program pengelolaan yang dipegang langsung oleh rakyat. Harapannya PS dikelola dengan baik oleh pemegang persetujuan.
Tantangan saat ini yaitu membuktikan PS bisa meningkatkan pembangunan, dibuktikan dengan data. Menurutnya kita tidak boleh berhenti hanya sampai penerimaan persetujuan, tapi bagaimana program ini bisa berkontribusi ke pembangunan nasional. Sehingga keberlangsungan program ini bisa berkelanjutan. Bagi pemegang persetujuan bisa mencoba menjalin kerja sama kepada instansi lain, untuk mengembangkan usaha. Peluang itu masih terbuka lebar, karena pemangku kebijakan masih memfasilitasi kita dengan aturannya. Silahkan berkreasi dalam mengembangkan usaha, tapi harus dalam koridor menjaga lingkungan hidup.
“Di akhir pertemuan perwakilan LPHD juga menyampaikan harapan agar RKPS yang sudah disusun bersama ini bisa segera disahkan agar kelompok bisa melakukan pengelolaan di wilayah izinnya secara optimal..” Ujar pak Mayon Ketua LPHD Beringin Fajar. “Pak Mugni menegaskan, dokumen RKPS akan diperiksa oleh staf dan akan dikawal untuk nantinya disahkan oleh kepala BPSKL Sulawesi. Maka untuk komunikasi tetap terbuka jika ada hal yang perlu kita klarifikasi dari dokumen RKPS ini..” tutupnya.
Discussion about this post