Proses penyelesaian konflik bisa berjalan dengan baik hingga menemukan kata sepakat ketika semua pihak saling terbuka dan mau duduk bersama untuk menyelesaiakan konflik. Dari proses panjang lebih kurang tiga tahun setengah yang dilalui, untuk menemukan kata kesepakatan. Pada tanggal 25 Juni 2020 masyarakat Desa Sepintun dan Desa Lamban Sigatal yang tergabung didalam Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) Sungai Telisak yang terdiri dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Tunas Mekar, Bukit Wayang dan Laskar Mandiri kemang manis hadir di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi jambi untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). Pertemuan ini dihadiri lansung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,Kabid PPMHA, Camat Pauh, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, Direktur Perkumpulan Hijau. Adapun pihak yang mewakili dalam melakukan perjanjian kerjasama adalah Bapak Marhoni selaku Ketua Gapoktanhut Sungai Telisak dan Bang Adam Direktur PT REKI. Tentu harapan semua pihak terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan ekonomi masyarakat, hutan terjaga dan dapat diimplementasikan dengan baik sebagaimana pasal-pasal yang diatur didalam Perjanjian Kerjasama.
Discussion about this post