Perhutanan Sosial merupakan Program Prioritas Nasional untuk memperbaiki Tata Kelola Hutan dan Mengentaskan Kemiskinan di desa-desa. Dengan memberikan akses kelola kepada masyarakat melalui 5 skema Perhutanan Sosial, diharapkan masyarakat dapat mengelola hutan sebagai sumber kehidupan dengan melakukan berbagai macam usaha. Perhutanan Sosial juga mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan di desa, terutama organisasi pengelola izin Perhutanan Sosial. Organisasi ini diharapkan menjadi wahana belajar para petani hutan, sekaligus menjadi alat pengelolaan pengetahuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi di tingkat desa. Disisi lain, muncul juga keluhan serta kritik bahwa Perhutanan Sosial justru menambah beban bagi masyarakat, khususnya pemegang izin. Mereka diberikan berbagai kewajiban, seperti menata zonasi kawasan, membuat perencanaan kelola dalam bentuk Rencana Kerja dan kelola usaha, pun juga mengelola organisasi. Alih-alih memberikan harapan bagi masyarakat, Perhutanan Sosial bagaikan momok alat kontrol baru bagi masyarakat. Memperlemah kemandirian desa. Di Desa Penoban, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, salah satu wilayah dampingan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, 3 organisasi KTH disana setelah mendapatkan izin skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada tahun 2019 melakukan berbagai aktivitas untuk pengelolaan kawasan hutan. Penandaan batas dan penataan zonasi kawasan Perhutanan Sosial dilakukan dengan prinsip landscape berkelanjutan, juga dilakukan inventarisasi potensi hutan sebagai dasar rencana pemanfaatan. Beberapa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dibentuk untuk mengelola rencana pemanfaatan tersebut. Usaha-usaha berbasis kehutanan terdiri dari berbagai jenis, tidak satu usaha (homogen), serta diutamakan adaptif dengan kondisi lokal (kearifan lokal). Organisasi KTH juga bergerak dengan merapikan administrasi organisasi, rapat pengurus dan anggota terjadwal, serta membangun partisipasi warga. Tata kelola hutan yang baik serta berkelanjutan, usaha yang mengutamakan tata produksi kolektif bukan eksploitatif, serta menggerakan organisasi sebagai alat transformasi pengetahuan alih-alih sebagai ruang dominasi perorangan. Hal ini secara perlahan mewujudkan kemandirian desa. Peran kerja-kerja organisasi petani Perhutanan Sosial untuk Ketahanan Desa. Apa saja tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial skema HKm dan bagaimana kemandirian desa diwujudkan oleh skema Perhutanan Sosial?
Discussion about this post